Wednesday, November 5, 2008

Prinsip-prinsip Good Governance

Konsep Good Governance sebagaimana halnya sebuah konsep baru dalam tata pemerintahan negara, maka didalamnya mempunya prinsip yang mendukung terhadap penguatan konsep tersebut. Dalam beberapa literatur World Bank, terkait dengan Konsep Good Governance maka terdapat prinsip-prinsip yang harus dijalankan untuk mencapai tujuan dari Good Governance. Kunci utama memahami good governance adalah pemahaman atas prinsip prinsip di dalamnya. Bertolak dari prinsip-prinsip ini akan didapatkan tolak ukur kinerja suatu pemerintahan. Baik-buruknya pemerintahan bisa dinilai bila ia telah bersinggungan dengan semua unsur prinsip-prinsip good governance. Terdapat sembilan prinsip Good Governance yang perlu dikembangkan dalam tata pemerintahan negara yaitu:

1. Partisipasi Masyarakat
Posisi masyarakat sipildalam peweujudan good governance adalah bagian yang cukup penting. Posisi masyarakat sama halnya seperti pemerintah maupun kelompok swasta. Ia memiliki peranan yang strategis dalam mewujudkan good governance. Peranan penting dari masyarakat ini diwujudkan melalui partisipasi. Dalam hal ini partisipasi yang dimaksudkan adalah keterlibatan masyarakat dalam berbagai proses dan tahapan pengambilan keputusan pemerintah/politik/ negara. Semua warga masyarakat mempunyai suara dalam pengambilan keputusan,baik secara langsung maupun melalui lembaga-lembaga perwakilan sah yang mewakili kepentingan mereka. Partisipasi menyeluruh tersebut dibangun berdasarkan kebebasan berkumpul dan mengungkapkan pendapat, serta kapasitas untuk berpartisipasi secara konstruktif. Dalam hal ini setiap masyarakat memiliki hak untuk menyalurkan aspirasinya dalam berbagai tahapan dan proses pembangunan. Peran serta dan kontribusi masyarakat dalam pembangunan merupakan bagian dalam mewujudkan tujuan dari pembangunan itu sendiri yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat.
Mewujudkan kesejahteraan masyarakat tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah maupun kalangan swasta semata. Partisipasi masyarakat dalam berbagai aktivitas pembangunan juga sangatlah diperlukan. Karena masyarakat yang punya kehendak, punya suara dan mempunya sumberdaya. Inilah posisi tawar masyarakat sangat penting. Karenanya partisipasi masyarakat harus menjadi bagian yang utama dalam upaya mewujudkan good governance. Ini sebagai upaya percepatan untuk menjadikan masyarakat yang mandiri dan berdaya.

2. Tegaknya Supremasi Hukum
Kerangka hukum harus adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu, termasuk di dalamnya hukum-hukum yang menyangkut hak asasi manusia. Hal ini merupakan prasyarat bagi tegaknya penyelenggaraan pemerintahan yang baik, terutama dalam menegakaan aturan hukum yang telah dibuat.
Perangkat hukum yang dimiliki haruslah dijadikan sandaran dalam upaya mewujudkan tujuan bernegara dan bermasyarakat. Hukum adalah representasi dari kehendak masyarakat. Karena Hukum dibuat oleh lembaga yang mewakili masyarakat dan dipilih melalui Pemilu. Karenanya tidak perbedaan perlakuan dalam upaya penegakan hukum. Konsistensi melaksanakan hukum yang dimiliki adalah tanggungjawab semua stakholder di dalam negara.
3. Transparansi
Tranparansi dibangun atas dasar arus informasi yang bebas. Seluruh proses pemerintahan, lembaga-lembaga dan informasi perlu dapat diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan, dan informasi yang tersedia harus memadai agar dapat dimengerti dan dipantau oleh berbagai pihak yang terkait. .Keterbukaaan yang dibangun sebagai awal bagi penciptaan kepercayaan publik terhadap para penyelenggara pemerintahan negara. Dengan demikian tidak akan terjadi prasangka dan curiga dari masyarakat terhadap pemerintah.
4. Peduli pada Stakeholder
Prinsip ini lebih difokuskan pada pemerintah. Artinya pemerintah dan lembaga teknis yang dimiliki harus berusaha untuk mengedepankan kepentingan masyarakat dan stakeholder lainnya dalam kapastitas ia sebagai pelayan publik. Lembaga-lembaga dan seluruh proses pemerintahan harus berusaha melayani semua pihak yang berkepentingan. Dalam hal ini pelayanan terhadap masyarakat tanpa membedakan kedudukan dan status sosial.
Pelayanan publik sebagai dasar dalam mengukur kualitas penyelenggaraan negara, maka perlu ditetapkan standar pelayanan minimal agar siapapun yang dilayani mendapatkan perlakuan yang sama. Dengan demikian maka emphaty terhadap permasalahan dan kebutuhan masyarakat menjadi perhatian yang perlu dibudayakan dalam birokrasi pelayanan pemerintah.
5. Berorientasi pada Konsensus
Tata pemerintahan yang baik menjembatani kepentingan-kepentingan yang berbeda demi terbangunnya suatu konsensus menyeluruh dalam hal apa yang terbaik bagi kelompok-kelompok masyarakat, dan bila mungkin, konsensus dalam hal kebijakan-kebijakan dan prosedur-prosedur. Ini terkait dengam konsistensi penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan konsesus. Dengan demikian tidak akan terjadi penyelenggaraan pemerintahan yang asal jalan dan hanya mendasarkan pada keinginan elite pemerintahan/politik saja, melainkan kepentingan bersama yang telah ditetapkan pada awal perencanaan.
6. Kesetaraan
Semua warga masyarakat mempunyai kesempatan memperbaiki atau mempertahankan kesejahteraan mereka. Dalam hal ini tidak ada perbedaan warga masyarakat dalam berperan pada penyelenggaraan pembangunan.


7. Efektifitas dan Efisiensi
Proses-proses pemerintahan dan lembaga-lembaga membuahkan hasil sesuai kebutuhan warga masyarakat dan dengan menggunakan sumber-sumber daya yang ada seoptimal mungkin. Artinya, penyelenggaraan pemerintahan harus didasarkan pada permaslahan yang dihadapi, kebutuhan yang segera dan didasarkan pada kemampuan sumberdaya yang dimiliki. Tentu saja dalam mencapai efektivitas dan efisiensi ini harus mendasarkan penyelenggaraan pemerintahan pada perencanaan pembangunan yang baik.

8. Akuntabilitas
Dalam hal ini mengandung pengertian bahwa setiap lembaga yang melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan atau program-program terkait dengan kepentingan publik harus dapat mempertanggungjawabkan atas apa yangilaksanakannya kepada masyarakat. Wujud dari akuntabilitas ini adalah adanya laporan kinerja lembaga pemerintah.
Para pengambil keputusan di pemerintah, sektor swasta dan organisasi-organisasi masyarakat bertanggung jawab baik kepada masyarakat maupun kepada lembaga-lembaga yang berkepentingan. Bentuk pertanggung jawaban tersebut berbeda satu dengan lainnya tergantung dari jenis organisasi yang bersangkutan.

9. Visi Strategis
Para pemimpin dan masyarakat memiliki perspektif yang luas dan jauh ke depan atas tata pemerintahan yang baik dan pembangunan manusia, serta kepekaan akan apa saja yang dibutuhkan untuk mewujudkan perkembangan tersebut. Selain itu mereka juga harus memiliki pemahaman atas kompleksitas kesejarahan, budaya dan sosial yang menjadi dasar bagi perspektif tersebut. Dalam hal visi strategis ini, adalah apa yang diinginkan pada masa depan yang lebih baik dari penyelenggaraan pemerintahan negara. Artinya penyelenggaraan pemerintahan dan masyarakat harus didasarkan pada konsep tujuan yang jelas dan terukur. Hal tersebut akan menjadi komitmen untuk pencapaiannya.

No comments: