Thursday, November 20, 2008

GOOD GOVERNANCE DALAM PEMERINTAHAN INDONESIA

A. Berbagai Pandangan Good Governance
Reformasi penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia yang diawali dengan reformasi politik sejak tahun 1997 pada akhirnya berdampak pada tata pemerintahan Indonesia saat ini. Karenanya sejak tumbangnya rezim Orde Baru dan digantikan dengan gerakan reformasi, istilah Good Governance begitu popular. Hampir di setiap event atau peristiwa penting yang menyangkut masalah pemerintahan, istilah ini tak pernah ketinggalan. Bahkan dalam pidato-pidato, pejabat negara sering mengutip kata-kata di atas. Pendeknya Good Governance telah menjadi wacana yang kian popular di tengah masyarakat. Asumsi kebanyakan penyelenggara pemerintahan bahwa konsep yang baru ini diharapkan akan menjadi sumber inspirasi menuju tata pemerintahan yang lebih baik di Indonesia.
Meskipun kata Good Governance sering disebut pada berbagai event dan peristiwa oleh berbagai kalangan, pengertian Good Governance bisa berlainan antara satu dengan yang lain. Ada sebagian kalangan mengartikan Good Governance sebagai kinerja suatu lembaga, misalnya kinerja pemerintahan suatu negara, perusahaan atau organisasial masyarakat yang memenuhi prasyarat-prasyarat tertentu. Sebagian kalangan lain ada yang mengartikan good governance sebagai penerjemahan konkret demokrasi dengan meniscayakan adanya civic culture sebagai penopang sustanaibilitas demokrasi itu sendiri. Artinya pada awal populernya konsep good governance masih banayak perbedaan pandangan dan pendapat tentang hal tersebut.

Masih banyak lagi ‘tafsir’ Good Governance yang diberikan oleh berbagai pihak. Seperti yang didefinikan oleh World Bank sebagai berikut: Good Governance adalah suatu penyelenggaraan manajemen pembangunan yang solid dan bertanggung jawab yang sejalan dengan prinsip demokrasi dan pasar yang efisien, penghindaran salah alokasi dana investasi, dan pencegahan korupsi baik secara politik maupun administratif, menjalankan disiplin anggaran serta penciptaan legal and political framework bagi tumbuhnya aktivitas usaha. Namun untuk ringkasnya Good Governance pada umumnya diartikan sebagai pengelolaan pemerintahan yang baik. Kata ‘baik’ disini dimaksudkan sebagai mengikuti kaidah-kaidah tertentu sesuai dengan prinsip-prinsip dasar Good Governance. Sehingga tujuan akhir dari konsep ini adalah penyelenggaraan pemerintahan yang baik , bersih, transparan dan bertangggung jawab.

B. Prinsip-prinsip Good Governance

Kunci utama memahami good governance adalah pemahaman atas prinsip prinsip di dalamnya. Bertolak dari prinsip-prinsip ini akan didapatkan tolak ukur kinerja suatu pemerintahan. Baik-buruknya pemerintahan bisa dinilai bila ia telah bersinggungan dengan semua unsur prinsip-prinsip good governance. Menyadari pentingnya masalah ini, prinsip-prinsip good governance diuraikan satu-persatu sebagai berikuT

1. Partisipasi Masyarakat
Semua warga masyarakat mempunyai suara dalam pengambilan keputusan,baik secara langsung maupun melalui lembaga-lembaga perwakilan sah yang mewakili kepentingan mereka. Partisipasi menyeluruh tersebut dibangun berdasarkan kebebasan berkumpul dan mengungkapkan pendapat, serta kapasitas untuk berpartisipasi secara konstruktif. Dalam hal ini setiap masyarakat memiliki hak untuk menyalurkan aspirasinya dalam berbagai tahapan dan proses pembangunan. Peran serta dan kontribusi masyarakat dalam pembangunan merupakan bagian dalam mewujudkan tujuan dari pembangunan itu sendiri yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat.

2. Tegaknya Supremasi Hukum
Kerangka hukum harus adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu, termasuk di dalamnya hukum-hukum yang menyangkut hak asasi manusia. Hal ini merupakan prasyaratbagi tegaknya penyelenggaraan pemerintahan yang baik, terutama dalam menegakaan aturan hukum yang telah dibuat.3. Transparansi
Tranparansi dibangun atas dasar arus informasi yang bebas. Seluruh proses pemerintahan, lembaga-lembaga dan informasi perlu dapat diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan, dan informasi yang tersedia harus memadai agar dapat dimengerti dan dipantau oleh berbagai pihak yang terkait. .Keterbukaaan yang dibangun sebagai awal bagi penciptaan kepercayaan publik terhadap para penyelenggara pemerintahan negara. Dengan demikian tidak akan terjadi prasangka dan curiga dari masyarakat terhadap pemerintah. 4. Peduli pada Stakeholder
Lembaga-lembaga dan seluruh proses pemerintahan harus berusaha melayani semua pihak yang berkepentingan. Dalam hal ini pelayanan terhadap masyarakat tanpa membedakan kedudukan dan status sosial. 5. Berorientasi pada Konsensus
Tata pemerintahan yang baik menjembatani kepentingan-kepentingan yang berbeda demi terbangunnya suatu konsensus menyeluruh dalam hal apa yang terbaik bagi kelompok-kelompok masyarakat, dan bila mungkin, konsensus dalam hal kebijakan-kebijakan dan prosedur-prosedur. Ini terkait dengam konsistensi penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan konsesus. Dengan demikian tidak akan terjadi penyelenggaraan pemerintahan yang asal jalan dan hanya mendasarkan pada keinginan elite pemerintahan/politik saja, melainkan kepentingan bersama yang telah ditetapkan pada awal perencanaan.6. Kesetaraan
Semua warga masyarakat mempunyai kesempatan memperbaiki atau mempertahankan kesejahteraan mereka. Dalam hal ini tidak ada perbedaan warga masyarakat dalam berperan pada penyelenggaraan pembangunan.


7. Efektifitas dan Efisiensi
Proses-proses pemerintahan dan lembaga-lembaga membuahkan hasil sesuai kebutuhan warga masyarakat dan dengan menggunakan sumber-sumber daya yang ada seoptimal mungkin.

8. Akuntabilitas
Para pengambil keputusan di pemerintah, sektor swasta dan organisasi-organisasi masyarakat bertanggung jawab baik kepada masyarakat maupun kepada lembaga-lembaga yang berkepentingan. Bentuk pertanggung jawaban tersebut berbeda satu dengan lainnya tergantung dari jenis organisasi yang bersangkutan.

9. Visi Strategis
Para pemimpin dan masyarakat memiliki perspektif yang luas dan jauh ke depan atas tata pemerintahan yang baik dan pembangunan manusia, serta kepekaan akan apa saja yang dibutuhkan untuk mewujudkan perkembangan tersebut. Selain itu mereka juga harus memiliki pemahaman atas kompleksitas kesejarahan, budaya dan sosial yang menjadi dasar bagi perspektif tersebut.




C. Pilar-pilar Good Governance


Bangunan Good Governance tidak berdiri sendiri dari pemerintah (negara) semata. Melainkan perlu dukungan dari pihak lain seperti swasta dan masyarakat. Sehingga dalam implementasinya Good Governance hanya bermakna bila keberadaannya ditopang oleh lembaga yang melibatkan kepentingan publik. Secara lebih rinci mengenai peranan ketiga pihak dalam pewujudan Good Governance tersebut adalah:

1. Negara
a. Menciptakan kondisi politik, ekonomi dan sosial yang stabilb. Membuat peraturan yang efektif dan berkeadilanc. Menyediakan public service yang efektif dan accountabled. Menegakkan HAMe. Melindungi lingkungan hidupf. Mengurus standar kesehatan dan standar keselamatan publik

2. Sektor Swasta
a. Menjalankan industrib. Menciptakan lapangan kerja c. Menyediakan insentif bagi karyawand. Meningkatkan standar hidup masyarakate. Memelihara lingkungan hidupf. Menaati peraturang. Transfer ilmu pengetahuan dan tehnologi kepada masyarakath. Menyediakan kredit bagi pengembangan UKM

3. Masyarakat Madani a. Menjaga agar hak-hak masyarakat terlindungib. Mempengaruhi kebijakan publikc. Sebagai sarana cheks and balances pemerintahd. Mengawasi penyalahgunaan kewenangan sosial pemerintahe. Mengembangkan SDMf. Sarana berkomunikasi antar anggota masyarakat

No comments: