Thursday, November 20, 2008

GOVERNMENT VS GOVERNANCE

A. Perbedaan Konseptual
Konsep dasar dari Pemerintah (Government) lebih berkaitan dengan lembaga yang mengemban fungsi memerintah dan mengemban fungsi mengelola administrasi pemerintahan. Di tingkat Pemerintahan Pusat maka konsep Pemerintah (Government) merujuk pada Presiden sebagai Kepala Pemerintahan Negara beserta Para Kabinet Pemerintahan. Sedangkan Tata Pemerintahan (Governance) lebih menggambarkan pada pola hubungan yang sebaik-baiknya antar elemen yang ada. Di tingkat Pemerintahan Negara konsep Tata Pemerintahan (Good Governance) merujuk pada pola hubungan antara pemerintah Indonesia ( Presiden & Kabinet), kelembagaan politik, kelembagaan ekonomi dan kelembagaan sosial dalam upaya menciptakan kesepakatan bersama menyangkut pengaturan proses pemerintahan.Hubungan yang diidealkan adalah sebuah hubungan yang seimbang dan proporsional antara empat kelembagaan tersebut.

Dengan demikian cakupan Tata Pemerintahan (Governance) lebih luas dibandingkan dengan Pemerintah (Government), karena unsur yang terlibat dalam Tata Pemerintahan mencakup semua kelembagaan yang ada pada pemerintahan Indonesia, termasuk didalamnya ada unsur Pemerintah (Government). Dalam hal ini tata pemerintahan melibatkan unsure sswasta dan masyarakat di dalamnya selain pemerinta itu sendiri. Karena bangunan governance merupakan bangunan yang multi stakeholders.



Hubungan antara Pemerintah (Government) dengan Tata Pemerintahan (Governance) terletak pada proses pelaksanaannya. ika kita hanya ingin menciptakan pemerintah (Government) yang baik, maka Tata Pemerintahan (Governance) yang baik tidak tumbuh. Tapi jika kita menciptakan Tata Pemerintahan (Governance) yang baik, maka pemerintah (Government) yang baik juga akan tercipta. Dengan demikian yang perlu dikedepankan adalah bagaimana penciptaan good governance agar pemerintah dalam pelaksanaannya menjadi baik.

Di tingkat Pemerintahan baik pusat maupuan daerah, jika hanya menciptakan Pemerintah yang baik, maka tata pemerintahan yang baik belum tentu dapat tercipta. Tapi kalau yang diciptakan adalah tata pemerintahan yang baik maka dengan sendirinya pemerintah sebagai penyelenggara berbagai urusan yang baik juga akan tercipta. Hal tersebut dikarenakan dalam penciptaan Tata Pemerintahan Yang Baik telah dilakukan upaya pelibatan semua kelembagaan baik dari pemerintah (eksekutif) , kelembagaan politik (Parpol maupuan legislative) , kelembagaan ekonomi serta kelembagaan ocial lainnya ( termasuk unsure swasta) dalam proses penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia.












B. Pentingnya menegakkan Tata Pemerintahan Yang Baik (Good Governance)

Tata pemerintahan yang baik tidak serta merta terjadi begitu saja. Kondisi menjadi tata pemerintahan yang membutuhkan keterlibatan berbagai unsure dan proses. Terdapat beberapa alas an mengapa good governance perlu terus diupayakan, antara lain:

Pertama, karena selama masa orde Baru dalam penyelenggaraan pemerintahan hanya dikembangkan Pemerintah Yang Baik (Good Government) saja dan belum menyertakan partisipasi masyarakat sehingga transparansi kepada masyarakat belum ada. Artinya pada masa orde baru masih terjadi adanya dominasi pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintahan. Keterlibatan swasta dan masyarakat masih sangat ditentukan oleh pemerintah.

Kedua, karena pada waktu ini tengah dilaksanakan otonomi daerah dimana daerah maupun desa dijadikan titik penting dalam otonomi daerah. Otonomi daerah tanpa adanya penciptaan Tata Pemerintahan Yang Baik (Good Governance) akan menyebabkan penyelenggaraan pemerintahan baik pusat, daerah dan pemerintahan desa akan berjalan searah dan timpang, karena mengabaikan aspek lainnya seperti lembag-lembaga non pemerintah maupun unsur swasta. Hal tersebut menyebabkan adanya dominasi eksekutif dalam penyelenggaraan pemerintahan. Jika tidak dikembangkan pola hubungan yang baik dari semua kelembagaan penyelenggara negara, maka pemerintah akan tidak ada yang mengontrol. Dengan adanya penerapan Tata Pemerintahan Yang Baik (Good Governance) diharapkan pemerintah daerah (terutama) yang sudah otonom dari pemerintahan atasnya, tidak terlalu bebas dalam berhubungan dengan masyarakat serta masyarakat memiliki tempat untuk ikut serta terlibat dan mengawasi jalannya pengelolaan pemerintahan daerah. Dengan demikian semangat yang melingkupi dalam pelaksanaan otonomi daerah adalah adanya keseimbangan peran antara pemerintah daerah kelembagaan politik, kelembagaan ekonomi dan kelembagaan sosial dalam pengelolaan pemerintahan daerah. Dengan demikian maka perubahan paradigma dari yang tadinya dominasi pemerintah sekarang menjadi masyarakat yang berdaya menjadi perhatian utama dalam pewujudan good governance. Kemandirian masyarakat dan meminimalisasikan keterlibatan pemerintah dalam pembangunan adalah menjadi upaya yang terus dilakukan. Sehingga pada akhirnya tidak akan lagi terjadi ketergantungan masyarakat terhadap pemerintah, melainkan akan menjadi mitra sejajar antara pemerintah, sswasta dan masy

2 comments:

Unknown said...

Izin mengutip tulisan untuk jawaban tugas :) terima kasih

Unknown said...

Mantap pak dosen tulisannya, kira2 ada aturan ga yg bisa memaksakan pemerintah untuk menerapkan goog governance.