Thursday, November 20, 2008

PENCIPTAAN TATA PEMERINTAHAN

A. Kondisi Umum
Dalam rangka mewujudkan tata pemerintahan yang bersih dan berwibawa, prioritas pembangunan bidang penyelenggaraan negara diarahkan pada reformasi birokrasi dengan fokus pada: upaya-upaya peningkatan kinerja birokrasi pemerintah agar mampu memenuhi kebutuhan masyarakat; meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat; dan mengurangi secara signifikan tingkat penyalahgunaan kewenangan di lingkungan aparatur pemerintahan; meningkatkan kualitas pengawasan internal, eksternal dan pengawasan masyarakat serta mempercepat tindak lanjut hasil pengawasan dan pemeriksaan.

Berbagai kegiatan yang telah dilakukan dalam rangka penerapan kepemerintahan yang baik, antara lain:
1) Menyusun RUU Etika Penyelenggara Negara, misalna dalam prolegnas.
2) Melakukan koordinasi Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) tingkat nasional secara lebih baik;
3) Melakukan sosialisasi dan koordinasi pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi (RAN-PK) sesuai Inpres Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi;
4) Menyelenggarakan sosialisasi dan penajaman reformasi birokrasi dan percepatan penerapan good public governance (GPG) di berbagai instansi pemerintah baik di pusat maupun di daerah;
5) Penataan kelembagaan, ketatalaksanaan aparatur dan sumber daya manusia aparatur;
6) Pemetaan tentang praktik terbaik (best practices) penerapan GPG, peningkatan pelayanan publik, percepatan pemberantasan korupsi, peningkatan pengawasan dan pemeriksaan, serta saran-saran tindak lanjut hasil pemeriksaan.

Hasil-hasil yang telah dicapai dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik, pemerintah terus berupaya agar konsep RUU tentang Pelayanan Publik .Beberapa kegiatan Pemerintahan Nasional terkait dengan upaya peningkatan penelenggaraan pemerintahan ang antara lain:
1) Dilaksanakannya pengembangan dan penerapan etika dalam pelayanan publik;
2) Disusunnya pedoman supervisi pelayanan publik;
3) disusunnya pedoman deregulasi dan debirokratisasi di bidang pelayanan publik;
4) diterapkannya pelayanan publik yang lebih baik oleh pemerintah daerah dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah No 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) sebagai acuan pemerintah daerah dalam menyusun dan melaksanakan SPM untuk setiap Satker;

B. Pembangunan Birokrasi
Pembangunan bidang penyelenggaraan negara diprioritaskan untuk melanjutkan reformasi birokrasi. Pelaksanaan reformasi birokrasi tersebut diharapkan mampu menghasilkan birokrasi yang mampu berperan sebagai fasilitator dan dinamisator penyelenggaraan pembangunan. Pada sisi yang lain diharapkan birokrasi turut menciptakan iklim yang mendukung lancarnya proses pemerintahan dan pembangunan serta dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan memberantas berbagai jenis penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk KKN. Pelaksanaan reformasi birokrasi difokuskan kepada upaya-upaya:
1) Penataan sistem administrasi negara untuk menjaga keutuhan NKRI dan mempercepat proses desentralisasi melalui upaya pembenahan sistem perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi kinerja kebijakan dan program pembangunan;
2) Pembenahan manajemen SDM aparatur (kepegawaian) mencakup sistem remunerasi, peningkatan kompetensi aparatur, pembinaan karier berdasarkan prestasi kerja, dan penerapan reward dan punishment dalam pembinaan pegawai;
3) Dilaksanakannya Standar Pelayanan Minimal (SPM ) pada penelenggaraan berbagai urusan pemerintahan.
4) Optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (e-services) dalam pelayanan publik
5) Selain itu, dukungan terhadap reformasi birokrasi jugaperlu diberikan oleh legislatif.

Percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi Indonesia pada tahun 2008 difokuskan kepada upaya-upaya:
1) Peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan, investasi, samsat, perpajakan, dan kepabeanan serta pengadaan barang dan jasa pemerintah/publik;
2) Mendorong terbentuknya sistem pelayanan terpadu (pelayanan satu atap/pintu) di pusat dan daerah;
3) Peningkatan kapasitas aparat pemerintah daerah di dalam penerapan standar pelayanan minimal (SPM) antara lain di bidang pendidikan dan kesehatan;
4) Penyempurnaan sistem koneksi (inter phase) Nomor Induk Kependudukan yang terintegrasi antar instansi yang terkait;
5) Penyempurnaan sistem remunerasi PNS yang adil, layak dan dapat mendorong peningkatan kinerja;
6) Penyempurnaan sistem penilaian kinerja PNS, untuk menggantikan DP3 yang tidak akuntabel;
7) Penyusunan pedoman penerapan sistem manajemen kinerja untuk instansi pemerintah;
8) Penyusunan sistem pengawasan; dan
9) Penataan kelembagaan quasi birokrasi dan kelembagaan birokrasi. Dengan berbagai langkah tersebut, diharapkan birokrasi pemerintah mampu sebagai pilar kekuatan pemerintahan dan pembangunan di segala bidang. Namun demikian disadari pula, bahwa pelaksanaan reformasi birokrasi masih akan dihadapkan dengan berbagai permasalahan dan tantangan.

C. Permasalahan Yang Dihadapi
Permasalahan yang dihadapi, antara lain adalah masih tingginya pelanggaran disiplin dan tingkat penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk tindak pidana korupsi; masih rendahnya kinerja sumber daya manusia aparatur; belum memadainya sistem kelembagaan dan ketatalaksanaan birokrasi pemerintah untuk dapat menunjang pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan secara efisien dan efektif; dan belum optimalnya penerapan teknologi informasi dan komunikasi (e-services) di setiap instansi pelayanan publik yang berakibat pada rendahnya kualitas pelayanan publik.

Sedangkan tantangan yang harus dihadapi antara lain: (1) perlu dibangunnya komitmen moral bersama secara utuh dari segenap unsur aparatur negara untuk menciptakan tata pemerintahan yang baik (good public governance) dalam mempercepat pelaksanaan reformasi birokrasi; (2) perbaikan manajemen internal di instansi pemerintah yang fokus pada peningkatan kinerja instansi, kinerja unit kerja dan kinerja individu; (3) peningkatan kesejahteraan PNS; (4) penyempurnaan sistem kelembagaan dan ketatalaksanaan penyelenggaraan negara secara komprehensif; (5) perlunya dibangun pemahaman yang sama di antara aparatur negara dalam penerapan nilai-nilai atau prinsip-prinsip good public governance di setiap pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan; dan (6) pentingnya terjalin sinergitas antara aparatur negara, dunia usaha dan masyarakat dalam upaya membangun tata kepemerintahan yang baik. Di samping itu, birokrasi juga dihadapkan pada tantangan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang begitu cepat dan ketidakpastian yang terjadi sebagai akibat globalisasi, yang kemudian dapat mempengaruhi sistem dan kinerja birokrasi pemerintahan saat ini.

Untuk itu, dalam menghadapi berbagai permasalahan dan tantangan tersebut, pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan komitmen moral segenap aparatur negara dan dunia usaha serta masyarakat untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik, antara lain dengan melaksanakan reformasi birokrasi secara konsisten dan berkelanjutan mencakup upaya-upaya untuk meningkatkan efektivitas sistem pengawasan dan audit publik; mempercepat tindak lanjut hasil pengawasan dan pemeriksaan; meningkatkan profesionalisme sumber daya manusia aparatur; meningkatkan kesejahteraan PNS dan pembenahan manajemen kepegawaian; menata sistem kelembagaan dan ketatalaksanaan birokrasi pemerintahan; serta mendorong percepatan penerapan dan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (e-services) di setiap instansi pelayanan publik. Semua upaya tersebut harus dilaksanakan dengan baik, terencana, dapat dipertanggungjawabkan dan berkesinambungan agar penciptaan tata pemerintahan yang baik dan berwibawa (good public governance) pada semua tingkatan lini pemerintahan dan kegiatan pembangunan baik di pusat maupun daerah dapat segera diwujudkan secara akuntabel.

B. Sasaran Pembangunan Tahun 2008

Sasaran pembangunan penyelenggaraan negara adalah meningkatnya kinerja birokrasi pemerintahan dalam mendukung pelaksanaan pembangunan di bidang-bidang lainnya, yang antara lain ditandai dengan: makin efisien dan efektifnya penggunaan anggaran, meningkatnya kualitas pelayanan publik, dan berkurangnya penyalahgunaan kewenangan (KKN) di lingkungan birokrasi pemerintah.

C. Arah Kebijakan Pembangunan Tahun 2008
Untuk mencapai sasaran pembangunan penyelenggaraan negara dalam tahun 2008, maka kebijakan penyelenggaraan negara diarahkan pada:
1. Peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan, investasi, perpajakan dan kepabeanan, Samsat, serta pengadaan barang dan jasa publik;
2. Penyusunan Standar Pelayanan Minimal setiap sektor di 15 provinsi;
3. Pengembangan sistem koneksi (inter phase) Nomor Induk Kependudukan;
4. Penyusunan sistem remunerasi PNS yang adil, layak dan dapat mendorong peningkatan kinerja;
5. Penyusunan dan penetapan sistem penilaian kinerja PNS yang akuntabel, penggantian DP-3 yang dinilai tidak akuntabel;
6. Penyusunan pedoman penerapan sistem manajemen kinerja untuk instansi pemerintah;
7. Penyusunan sistem pengawasan yang efisien, efektif, dan tidak tumpang tindih, serta dapat mendorong peningkatan kinerja instansi pemerintah;
8. Penataan atas tugas dan fungsi lembaga/badan quasi birokrasi dan lembaga-lembaga di dalam birokrasi.

No comments: