Tuesday, December 16, 2008

TUGAS:1:ANALISIS KOMPARASI KODE ETIK PEMERINTAH LOKAL

Bagi mahasiswa program studi Ilmu Pemerintahan FISIP UNISMA Bekasi yang mengambil mata kuliah GOOD GOVERNANCE diwajibkan membuat tugas 1(satu) dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
  1. Saudara supaya membaca terlebih dahulu tulisan dalam blog ini yang berjudul: KOMPARASI KODE ETIK PEMERINTAHAN LOKAL DI INGGRIS;
  2. Setelah membaca dengan seksama saudara diharuskan membuat analisis pada kasus penyelenggaraan pemerintahan daerah otonom diIndonesia.
  3. Analisis dilakukan dengan membandingkan pada penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan mengambil salah satu DAERAH KABUPATEN/KOTA terkait dengan penyelenggaraan urusan tertentu.
  4. Dalam analisis yang dilakukan harus nampak benang merahnya dari konsep kode etik pemerintahan di Inggris dengan kasus pada pemerintah daerah yang dijadikan obyek analisis saudara.
  5. Setelah saudara melakukan analisis kemudian saudara tuliskan pada kolom comments di bawah file KOMPARASI KODE ETIK PEMERINTAH LOKAL.
  6. Bukti analisis saudara juga harus dibuat hard copy dan dikumpulkan paling telat tanggal 23 Desember pukul 09.00 WIB dimeja saya.
  7. Tidak boleh ada jawaban yang sama dengan mahasiswa lain.
  8. Apabila ada hal yang ingin dikomunikasikan silakan saudara menghubungi : email: aos_kuswandi@yahoo.com atau Telp: 085695551778
  9. Selamat Belajar

12 comments:

tiwimoeth said...

ANALISA
Otonomi Daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dan pengertian lebih luas lagi adalah wewenang/kekuasaan pada suatu wilayah/daerah yang mengatur dan mengelola untuk kepentingan wilayah/daerah masyarakat itu sendiri mulai dari ekonomi, politik, dan pengaturan perimbangan keuangan termasuk pengaturan sosial, budaya, dan ideologi yang sesuai dengan tradisi adat istiadat daerah lingkungannya. Pelaksanaan otonomi daerah dipengaruhi oleh faktor-faktor yang meliputi kemampuan si pelaksana, kemampuan dalam keuangan, ketersediaan alat dan bahan, dan kemampuan dalam berorganisasi.
Otonomi daerah tidak mencakup bidang-bidang tertentu, seperti politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter, fiskal, dan agama. Bidang-bidang tersebut tetap menjadi urusan pemerintah pusat. Pelaksanaan otonomi daerah berdasar pada prinsip demokrasi, keadilan, pemerataan, dan keanekaragaman.
Indonesia memiliki banyak pulau, sehingga pemerintah pusat melimpahkan sebagian wewenangnya kepada pemerintah daerah dengan tujuan agar pelayanan public dapat berjalan dengan baik di setiap daerahnya. Selain itu, untuk mempermudah pemerintah pusat dalam pemerataan pembangunan di setiap daerah.
Dengan adanya pelimpahan wewenang yang diberikan oleh pusat kepada daerah, tentu masyarakat mempunyai harapan bahwa adanya pemerataan pembangunan didaerahnya, pelayanan public yang semakin baik, dan kebijakan pemerintah daerah yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat yang berada di daerahnya. Namun ternyata, dengan adanya otonomi daerah justru memperluas jaringan korupsi yang sudah menjamur di Indonesia.
Pukat Kajian Anti Korupsi UGM telah berhasil memantau 30 kasus korupsi sampai dengan pertengahan tahun 2008. Dari 30 kasus korupsi, disebutkan pejabat pemerintah daerah sebanyak 16 orang menempati urutan teratas sebagai aktor yang terlibat korupsi. Kemudian diikuti oleh pejabat BUMN sebanyak 13 orang, pengusaha swasta 11 orang, anggota DPR 7 orang, bendahara Departemen 4 orang, pejabat BI 3 orang, pejabat pemerintah desa 2 orang dan walikota, mantan bupati, jaksa, mantan duta besar, pejabat perusahaan daerah, masing-masing 1 orang. Pejabat pemerintah daerah masih mendominasi aktor pelaku korupsi.
Sementara modus korupsi terbanyak dilakukan, yakni penyalahgunaan anggaran sebanyak 15 kasus, kemudian diikuti oleh mark up 8 kasus, suap 6 kasus dan penyalahgunaan izin 2 kasus. Dari sisi sektor tempat terjadinya korupsi, tambah Oce, pemerintah daerah merupakan sektor yang paling banyak terkait dengan kasus korupsi yakni 11 kasus, diikuti oleh sektor legislatif dan birokrasi pusat masing-masing dengan 4 kasus dan sektor perusahaan negara sebanyak 3 kasus. Dan sektor lainnya masing-masing satu kasus.
Seperti yang terjadi diwilayah Banten. Banten sebagai provinsi muda yang lahir ditengah hingar-bingar semangat otonomi daerah tidak bisa berpaling dari kenyataan di atas. Provinsi Banten yang dalam statistik tingkat ekonomi memiliki rangking tujuh nasional, belum mampu menggunakan potensi ekonomi daerahnya untuk kemakmuran masyarakat. Sebagai provinsi muda, Banten memiliki rekor kasus korupsi yang cukup membuat orang geleng-geleng kepala. Belum lama kasus perumahan anggota DPRD Banten periode 1999-2004 mencuat, masyarakat banten dikagetkan dengan temuan berbagai kasus korupsi baru. Masih jelas dalam ingatan kita, korupsi dana perumahan DPRD ini dilakukan secara berjamaah. Beberapa anggota dewan pada periode inipun telah divonis. Tapi gaya-gaya korupsi berjamaah ini masih juga muncul pada periode berikutnya.
Yang paling heboh sekarang adalah dugaan kasus korupsi berjamaah yang dilakukan oleh anggota DPRD kabupaten Pandeglang periode 2005-2009. Daerah tingkat II di propinsi Banten bagian selatan ini tergolong unik dan mencengangkan. Ketika Kabupaten Pandeglang tidak mampu membiayai Anggraran Pembiayaan daerahnya, pemerintah daerah dalam hal ini bupati meminjam uang di Bank Jabar sebesar 200 milyar yang akan dipakai membiayai pembanggunan Pandeglang. Usut punya usut ternyata, ditengah polemik penolakan dari banyak kalangan di Pandeglang, kebijakan pemerintah Pandeglang ini diwarnai dengan isu suap beberapa anggota DPRD padeglang.
Tak dapat disangkal, korupsi adalah praktik kejahatan yang tak dibenarkan norma hukum. Rupanya gerbong otonomi daerah disusupi oleh para oknum pejabat daerah baik tingkat eksekutif dan legislative serta swasta yang menjadi mitra pemerintah yang bermoral koruptor. Para oknum ini memnfaatkan kelemahan-kelemahan perangkat hukum didaerah demi mengeruk keuntungan pribadi. Otonomi daerah sebenarnya membuka kran seluas-luasnya bagi masyarakat untuk menjadi bagian dari pembangunan. Peran serta masyarakat menuntut konsekwensi tidak hanya terbatas pada keikutsertaan sebagai bagian pembangunan, tetapi juga dalam melakukan kontrol pembangunan itu sendiri.
Kegagalan-kegalan pengungkapan korupsi tidak hanya disebabkan oleh lemahnya sistem hukum dan perangkatnya tetapi juga karena lemahnya daya kontrol masyarakat dalam pembangunan. Tidak ada cara yang efektif untuk memonitori jalanya Pemerintahan daerah dibanding dengan monitor langsung dari masyarakat itu sendiri. pembangunan daerah akan lepas dari korupsi jika masyarakat didaerah tersebut memonitor kerja pemerintah daerah.
Lemahnya kontrol publik menjadi bumerang yang membunuh pembangunan di daerah. Lemahnya kotrol publik dalam pembangunan daerah juga memberi kesempatan luas bagi oknum-oknum pemerinatahan dan koleganya untuk bertindak memperkaya diri sendiri dan kelompoknya.
Perlu keterbukaan pemerintah daerah. “Opennes”, seperti yang terdapat dalam konsep kode etik pemerintahan di Inggris, bahwa anggota harus selalu terbuka dalam segala tindakan yang mencakup kewenangannya serta harus mempunyai penjelasan terhadap tindakan-tindakannya tersebut, dan harus diterapkan oleh konsul terpilih. Fenomena korupsi yang menjamur di pemerintahan daerah akan terus terjadi jika kita sebagai masyarakat tidak proaktif dalam melakukan kotrol. Harapan untuk sebuah pemerintahan daerah yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme adalah sebuah keniscayaan, tinggal bagaimana kita menggunakan instrumen-instrumen yang ada menjadi sebuah alat kontrol yang efektif dalam menangkis korupsi di daerah.
Usaha-usaha yang dilakukan berbagai elemen masyarakat juga sudah tepat, tinggal ditingkatkan kapasitasnya. Dengan diungkapnya beberapa kasus korupsi yang terjadi memberi kita secerca harapan akan pemerintahan yang besih. Tinggal bagaimana kita melakukan usaha-usaha preventif sebelum korupsi itu terjadi.
Banyak cara untuk mencegah terjadinya korupsi, asalkan semua pihak ikut terlibat dalam pencegahan tersebut. Namun, pihak yang utama yaitu pemerintah untuk dapat menjaga kepercayaan yang telah diberikan oleh masyarakat. Dalam kepercayaan tentunya harus terjaga komunikasi antara masyarakat dengan wakilnya yaitu pemerintah daerah. Komunikasi secara langsung dapat tercipta melalui pelayanan yang diberikan pemerintah terhadap masyarakat. Didalam pelayanan, masyarakat dapat melihat bagaimana kinerja pemerintahan di daerah tersebut berlangsung dengan melihat kualitas pelayanan yang telah diberikan.
Pelayanan di setiap daerah berbeda-beda sesuai dengan kebijakan dari pemerintah setempat. Dalam memberikan pelayanan tentu pemerintah tidak boleh pendang bulu, apalagi mengambil keuntungan bahkan merugikan masyarakat. Dalam artian, pemerintah hanya mengurus kepentingan public dan tidak mengambil keuntungan (selflessness). Namun, dengan adanya otonomi daerah malah menjadikan jembatan untuk pemerintah dalam mengambil keuntungan dari masyarakat lewat pelayanan.
Pemerintah mempunyai tanggung jawab moril bagi dirinya sendiri, sehingga akan muncul kesadaran bagi dirinya sendiri untuk dapat memegang amanah dari masyarakat. Karena, sesuatu hal yang baik harus dimulai dari diri sendiri yang nantinya akan terbiasa.
Selain itu, pemerintah juga harus menegakkan hokum, dalam kode etik pemerintahan di Inggris disebutkan 10 prinsip termasuk salah satu diantaranya yaitu Duty to Uphold the Law bahwa anggota harus mengakkan hokum dalam segala kondisi. Tidak ada diskriminasi dalam penegakkan hokum dan tidak pandang bulu.
Ada beberapa hal yang bisa dilakukan pemerintah dalam penegakkan hokum apabila terjadi pelanggaran. Seperti contoh kasus Kabupaten Pandeglang misalnya, korupsi dan kasus suap yang dilakukan oleh DPRD. Selain publikasi kasus, tentu setiap anggota yang melakukan penyimpangan harus mendapatkan sangsi untuk memberikan efek jera atau bahkan sebagai cerminan bagi anggota yang lain agar tidak melakukan kesalahan yang sama. Bahkan di Inggris, pemerintahan local mempunyai Standar komite lokal (local standar committees). Seluruh konsul harus membuat suatu komite standar untuk pengawasan dan penerapan standar-standar etika tersebut. Hal ini termasuk sangsi bagi anggota yang melanggar aturan. Sangsi ini dapat berbentuk skorsing atau pemecatan (diskualifikasi) terhadap anggota tersebut. Pelanggaran kriminal, penyuapan misalnya, akan diproses dengan sistem hukum yang normal, tetapi pengakuan (terhadap tindakan kriminal tersebut) akan membuat anggota secara otomatis didiskualifikasi oleh komite standar. Komite ini sendiri, terdiri dari anggota yang independent. Indonesia juga memiliki tim independent, yaitu tim KPK. Namun, daerah di Indonesia belum mempunyai komite khusus seperti di Inggris yang bahkan melibatkan tokoh agama (wakil gereja) setempat. Jadi, selain sangsi yang diberikan komite, anggota juga dapat merasakan sangsi dari agamanya dengan maksud tanggung jawab dirinya kepada Tuhannya.

A. Kuswandi said...

Ok. Untuk Tiwi,sudah saya baca analisisnya.Good!

Sarie said...

Nama : Kartika Sari
Npm : 41183506050008

Analisa
Penyelenggaraan pemerintahan daerah disesuaikan dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu pemerintahan daerah, yang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan, pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan otonomi daerah, perlu memperhatikan hubungan antarsusunan pemerintahan dan antarpemerintahan daerah, potensi dan keanekaragaman daerah. Aspek hubungan wewenang memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pemerintah daerah dalam kapasitasnya adalah sebagai penyelenggara administrasi pemerintah daerah akan lebih muda untuk mengurusi segala sesuatu yang relevan dengan kebutuhan daerahnya dan apa yang di inginkan oleh masyarakat dalam penyelenggaraan otonomi. Otonomi Daerah adalah kewenangan Daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Daerah Otonom, disebut sebagai kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Lahirnya kebijakan Otonomi Daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah merupakan jawaban atas tuntutan reformasi politik dan demokratisasi serta pemberdayaan masyarakat daerah.Kebijaksanaan Otonomi Daerah di Indonesia mengacu kepada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah, pelaksanaan Otonomi Daerah tersebut membawa beberapa dampak bagi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Berdasarkan dari kondisi tersebut mendorong timbulnya tuntutan agar kewenangan pemerintahan dapat didesentralisasikan dari Pusat ke Daerah. Otonomi Daerah menurut UU ini diartikan sebagai kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian daerah otonom mempunyai kewenangan yang luas untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat, namun tetap dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Otonomi daerah bukanlah berarti daerah otonom dapat secara bebas melepaskan diri dari ikatan Negara Kesatuan RepublikIndonesia.
Namun dengan adanya otonomi daerah justru sebagai fasilitas pemerintah untuk melakukan tindakan korupsi seperti kasus korupsi di wilayah kabupaten Bintan, Kepulauan Riau yaitu dengan tertangkapnya Anggota Komisi IV DPR, Al-Amin Nur Nasution dan Sekretaris Daerah (Sekda) Bintan oleh KPK di Hotel Ritz Carlton, Jakarta Selatan, terkait penyuapan alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Bintan, membuka fakta tentang bagaimana perlakukan pemegang kebijakan terhadap sumber daya alam di daerah ini. Agenda pemerintah tersebut semakin memperparah kondisi lingkungan Bintan yang dalam beberapa waktu terakhir telah mengalami kerusakan yang sangat parah.
Hal ini kemungkinan berkaitan dengan keinginan kabupaten setempat untuk mengalihkan hutan lindung di Desa Bintan Buyu menjadi ibu kota kabupaten itu. Namun, keinginan ini tak kunjung terealisasi lantaran izin dari Menhut baru turun bila ada persetujuan DPR. Azirwan selaku Ketua Tim Percepatan Pembangunan Ibu Kota Bintan diduga melobi Al Amin untuk memuluskan perubahan status kawasan hutan lindung yang mencapai luas 8.000 hektare. Penangkapan ini sendiri dinilai Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Patra M Zen sebagai pukulan telak bagi kaderisasi dan penentuan kriteria pencalonan anggota dewan oleh partai politik. Partai harusnya bercermin dari kasus-kasus pidana yang belakangan marak melibatkan kalangan dewan.
Penangkapan ini kan membuktikan ada hal serius yang salah dalam penunjukan wakil rakyat oleh parpol. Baik Al Amin maupun Azirwan kini mendekam di hotel 'prodeo'. Amin, ditempatkan di Rutan Mabes Polri, sedang Azirwan dititipkan KPK di sel di Polres Jakarta Selatan. Pejabat Bintan Bungkam, para petinggi Pemkab Bintan, termasuk Bupati Ansar Ahmad maupun Ketua DPRD Bintan Dalmasri Syam, belum bersedia memberikan tanggapan soal penangkapan Sekda H Azirwan oleh KPK. Ketua DPRD Bintan Dalmasri Syam tidak bersedia menanggapi kasus tersebut. Sementara itu, Wakil Bupati Mastur Taher yang sedang berada di Jakarta untuk mengikuti acara di TVRI, mengaku tidak tahu persis mengapa Sekda Azirwan terlibat dalam kasus penyuapan kepada anggota Komisi IV DPR, Al Amin Nur Nasution.
Jadi dengan adanya contoh kasus seperti diatas maka dapat dibandingkan bahwa di Indonesia belum ada standar dalam membuat suatu komite untuk pengawasan dan penerapan seperti kode etik pemerintahan local di Inggris. Padahal dengan adanya sangsi bagi anggota yang melanggar maka sangsi dapat berbentuk skorsing atau pemecatan (diskualifikasi) terhadap anggota tersebut. Pelanggaran criminal, penyuapan misalnya akan diproses dengan system hukum yang normal, tetapi pengakuan akan membuat anggota secara otomatis didiskualifikasi oleh komite standar. Dari sepuluh prinsip dalam penyelenggaraan pemerintahan local di Inggris, maka jelas sekali perbedaannya bahwa pemerintah daerah di Indonesia khususnya di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau telah menyimpang dari beberapa prinsip tersebut diantaranya Pertama, Selflessness yaitu anggota hanya melayani kepentingan public dan tidak diperbolehkan memberikan keuntungan atau kerugian pada seseorang secara tidak layak (improperly). Namun dalam kasus ini malah sebaliknya, yaitu anggota DPR menerima uang suap dari Sekda Kabupaten Bintan dan dirasa untuk mendapatkan keuntungan demi kepentingan pribadinya atau untuk memperkaya diri. Kedua, Honesty and Integrity: Anggota tidak diperbolehkan menempatkan dirinya pada situasi dimana kejujuran dan integritasnya dipertanyakan, tidak berperilaku tidak layak serta harus menghindari segala perilaku tersebut dalam semua kegiatan/acara. Tetapi hal tersebut tidak berlaku dalam kasus penyuapan alih fungsi hutan oleh Al imin karena dalam situasi tersebut al amin tidak bisa menghindari segala perilaku yang akan menjebak dirinya sendiri, karena terbuai dengan uang juta an rupiah. Ketiga, Openness: Anggota harus selalu terbuka dalam segala tindakan yang mencakup kewenangannya serta harus mempunyai penjelasan terhadap tindakan-tindakannya tersebut. Berdasarkan prinsip ini Sekda Kabupaten Bintan kurang terbuka terhadap tindakannya kepada anggota-anggota lainnya, sehingga melakukan tindakan yang menyimpang. Keempat, Duty to Uphold the Law: Anggota harus menegakkan hukum, dalam segala kondisi, berlaku dalam keserasian dan kepercayaan yang diberikan publik kepadanya. Dalam hal ini seharusnya pemerintah sebagai wakil Dari rakyat yang seharusnya melaksanakan amanah yang diberikan oleh rakyat untuk memajukan bangsa Inodonesia malah menyalah gunakan kekuasaannya untuk kepentingan pribadinya dengan mencoba memperkaya diri sendiri. Kejadian ini menimbulkan ke khawatiran masyarakat terhadap keberlangsungan negara Indonesia yang semakin terpuruk.
Untuk penaggulangan dalam kasus ini, maka pemerintah harus menanamkan budaya Clean Government dan Good Governance sedangkan untuk pemberantasan korupsi yang paling tidak mewakili maksud dari pakar hukum yang pada intinya menyatakan bahwa memberantas korupsi harus dicari penyebab terlebih dahulu, kemudian penyebab itu dihilangkan dengan cara prevensi disusul dengan pendidikan (peningkatan kesadaran hukum ) masyarakat disertai dengan tindakan refresif (pemidanaan).
Jadi, berdasarkan uraian diatas perbandingan penyelenggaraan pemerintah local di Inggris disimpulkan bahwa secara umum diyakini bersih. Sedangkan dalam pemerintah daerah di Indonesia masih harus benar-benar menerapkan 10 prinsip penyelenggaraan pemerintah tersebut agar terwujudnya pemerintahan yang bersih.

Nasrudin said...

Nasrudin Firdaus
41183506050002

Analisa
Otonomi Daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pengertian "otonom" secara bahasa adalah "berdiri sendiri" atau "dengan pemerintahan sendiri". Sedangkan "daerah" adalah suatu "wilayah" atau "lingkungan pemerintah".Dengan demikian pengertian secara istilah "otonomi daerah" adalah "wewenang/kekuasaan pada suatu wilayah/daerah yang mengatur dan mengelola untuk kepentingan wilayah/daerah masyarakat itu sendiri." Dan pengertian lebih luas lagi adalah wewenang/kekuasaan pada suatu wilayah/daerah yang mengatur dan mengelola untuk kepentingan wilayah/daerah masyarakat itu sendiri mulai dari ekonomi, politik, dan pengaturan perimbangan keuangan termasuk pengaturan sosial, budaya, dan ideologi yang sesuai dengan tradisi adat istiadat daerah lingkungannya.Pelaksanaan otonomi daerah dipengaruhi oleh faktor-faktor yang meliputi kemampuan si pelaksana, kemampuan dalam keuangan, ketersediaan alat dan bahan, dan kemampuan dalam berorganisasi.
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Satu hal yang perlu disadari bahwa Asosiasi Pemerintah daerah adalah salah satu komponen kecil yang ikut menentukan keberhasilan implementasi Otonomi Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan di Daerah.
Sebagai kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah Berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Daerah telah diberikan kewenangan dan otonomi yang didasarkan pada azas desentralisasi dalam wujud otonomi yang luas, nyata dan bertanggung jawab..dan dalam pelaksanaan peran dan Fungsinya pemerintah kabupaten Bogor harus dapat meningkatkan kinerja tata pemerintahan yang baik. Sehingga tidak terjadinya kinerja pemerintahan yang buruk.
Semangat melakukan reformasi disegala bidang kehidupan, antara lain disebabkan oleh ketidakberhasilan bangsa ini dalam mengembangkan sistem penyelenggaraan Tata Kepemerintahan yang baik pada masa lalu. Harus kita akui bersama, secara umum dan kasat mata birokrasi pemerintahan masih perlu ditingkatkan kinerjanya, agar dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan maupun norma-norma yang berlaku dilapisan masyarakat. Oleh karena itu, birokrasi pemerintahan dituntut untuk dapat meningkatkan kinerjanya dan sekaligus mampu melaksanakan tugas pokok serta fungsinya secara baik dan terukur.
Saat ini, pemerintah sedang berupaya mengubah paradigma dalam menata dan menyelenggarakan kegiatan pemerintahan dan pembangunan ke arah yang lebih transparan dan akuntabel. Perubahan itu disesuaikan dengan tuntutan perkembangan zaman yang semakin maju dan dinamis. Dalam merespon dinamika perubahan lingkungan itu, setiap instansi pemerintah diharapkan dapat menyajikan serta mengevaluasi kinerja aparatur dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya hingga dapat diketahui kinerja masing-masing instansi.
Perubahan paradigma penyelenggaraan pemerintahan diharapkan akan dapat mendorong tercapainya kepemerintahan yang baik atau “good governance”, memperbaiki kinerja sektor publik dan mengobati praktek-praktek administrasi yang tidak sehat. Selain itu juga, dalam merumuskan penetapan kinerja di instansi masing-masing dengan memperhatikan hal-hal yakni penetapan kinerja harus dipandang sebagai tekad dan janji rencana kinerja tahunan yang akan dicapai, penetapan kinerja menjadi kontrak kinerja yang harus diwujudkan oleh para pejabat sebagai penerima amanah. Dengan penetapan kinerja ini, diharapkan para pimpinan instansi tidak hanya pandai mendapatkan dan menghabiskan anggaran saja, namun juga harus mampu menunjukkan serta mempertanggungjawabkan kinerjanya kepada masyarakat, dan terakhir penetapan kinerja merupakan upaya dalam membangun kepemerintahan yang berorientasi hasil, sehingga diharapkan tidak akan ada lagi satu pun instansi pemerintah yang tidak memiliki ukuran dan target kinerjanya.
Sebagai wujud komitmen kita selaku aparatur pemerintahan untuk berupaya meningkatkan kinerja organisasi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sehingga pada akhirnya akan meningkatkan kinerja Pemerintahan Daerah.

Dalam sepuluh prinsip yang telah saya baca dalam kode etik pemerintah inggris yang lebih menjadi perhatian dalam kasus dipemerintah kota solok adalah yang pertama Accountability adalah Anggota harus mempunyai akuntabilitas dihadapan publik terhadap seluruh tindakannya, dan harus sepenuhnya dapat bekerjasama serta jujur dengan penuh kehati-hatian. Sementara hal yang terjadi di Pemerintahan kabupaten Bogor belum begitu akuntabel, kenapa saya katakan demikian, karena tingkat kinerja pemerintah setempat belum memiliki standar maksimal dalam mengembangkan etos kerja para pegawainya hal tersebut dipengaruhi oleh kepemimpinan kepala daerah yang kurang mengedepankan segala bentuk tugasnya. Untuk menindak lanjuti kasus tersebut perlu sekali adanya peningkatan kinerja yang harus di lakukan pemerintah daerah tersebut guna memperbaiki birokrasi instansi tersebut. yang kedua Selflessness adalah Anggota hanya melayani kepentingan publik dan tidak diperbolehkan memberikan keuntungan atau kerugian pada seseorang secara tidak layal (improperly). Jadi yang harus menjadi prioritas pemerintah daerah kabupaten di bogor ialah harus mempu menciptakan dan mengedepannya dalam melayani kepentingan public sehingga kepentingan public sendiri jangan sampai diabaikan dan harus menjadi tuntutan utamakan dalam sebuah instansi sehingga peningkatan kinerja pemerintahan daerah pun berjalan dengan baik dan terciptanya Good governance.Yang ketiga objectivity adalah Anggota harus mengambil keputusan berdasarkan fakta, termasuk saat membuat perjanjian, kontrak atau merekomendasikan seseorang untuk mendapatkan penghargaan (rewards or benefit). Dalam penyelenggaraannya pemerintahan daerah harus mampu meningkatkan kinerja para pegawainya dengan membei penghargaan agar supaya kerja para pegawainya dapat berjalan dengan baik karena terdorong oleh rasa persaingan yang mengedepankan sebuah prestasi bagi para pegawai guna meningkatkan semangat kerjanya.
Untuk dapat menyelesaikan kasus yang telah terjadi di pemerintah kabupaten bogor ialah perlunya menciptakan pemerintahan yang bersih dan baik (good governance) dan juga perlu adanya penerapan kode etik pemerintahan inggris agar pemerintahan daerah di Indonesia mampu dan dapat mengambil keputusan yang bersifat local untuk menjadikan instansi yang benar-benar bersih, dan kesejahteraan pun dapat dirasakan bersama. Selain itu juga peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dapat dirasakan seiring dengan kualitas pemerintahan daerah yang memuaskan masyarakatnya.

NEVA FARADINA said...

NEVA FARADINA
41183506060011
Good Governance – 1

Pembagian kekuasaan secara vertical antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah antara Negara dengan rakyat telah menjadi perdebatan di kalangan ahli ilmu Negara, terutama di dunia barat sejak abad ke-13, seperti kasus Magna Charta di Inggris, dan suksesnya revolusi Prancis serta berdirinya Negara Amerika Serikat pada abad 18. Pergumulan pemikiran tersebut berujung pada pembagian kekuasaan yang lebih demokratis. Salah satu ahli ang menganjurkan pembagian kekuasaan secara vertical adalah Harold Joseph Laski yang menganjurkan adanya desentralisasi (pemancaran kekuasaan secara sentrifugal). Secara rinci, Laski menyebutkan cara pembagian kekuasaan secara vertical itu, sebagai berikut:
1. Semua urusan yang nyata-nyata bersifat setempat (local) misalnya: urusan pengangkutan, hendaknya diserahkan kepada badan yang dipilih di tempat itu yang berkuasa untuk bertindak di daerah yang mudah diawasi. Badan ini tidak boleh terbatas hak-kewajibannya, akan tetapi berhak secara penuh mengurus semua soal yang tidak dengan secara tegas ditetapkan berada di luar lingkungan kekuasaannya. Mengenai beberapa soal, misalnya seperti pengajaran dan kesehatan rakyat, Pemerintah Pusat harus mengadakan hubungan yang erat dengan daerah dengan jalan memberikan subsidi dan kekuasaan untuk inspeksi.
2. Dalam rangka syarat-syarat minimum yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat harus direncanakan pula adanya berbagai badan yang bertingkat rendah yang mempunyai kekuasaan membuat peraturan.

Apa yang digambarkan oleh Laski mengenai pembagian kekuasaan, mengandung arti penting bagi pemancaran kekuasaan sampai tingkat daerah. Hal ini menjadikan desentralisasi dan pola implementasinya menjadi agenda penting dalam kebijaksanaan suatu Negara. Khusus bagi Negara Indonesia yang konstitusinya mengamanatkan bentuk Negara kesatuan, pemahaman konsep desentralisasi menjadi parallel dengan konsep otonomi daerah. Dalam system Negara kesatuan, kekuasaan pemerintahan ada pada Pemerintah Pusat, sementara otonomi pemerintah daerah hanya meliputi urusan-urusan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat. Konsep tersebut membuat masalah desentralisasi menjadi amat berpengaruh atas otonomi daerah yang diberlakukan. Sebagaimana yang kita ketahui dalam UUD 1945, pasal 18 telah diatur mengenai masalah pembagian wilayah Negara, yaitu: pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingat dasar permusyawaratan dalam system pemerintahan Negara, dan hak-hak asal usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa.
Berdasarkan pandangan dari Smith, bila dillihat dari kepentingan pusat sedikitnya ada tiga nilai desentralisasi. Pertama, untuk pendidikan politik, latihan kepemimpinan dan stabilitas politik. Sementara, dari sisi kepentingan pemerintah daerah adalah mewujudkan apa yang disebut political equality. Ini berarti, melalui pelaksanaan desentralisasi, diharapkan akan lebih membuka kesempatan bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam berbagai aktivitas politik di tingkat local. Nilai kedua desentralisasi dari sisi kepentingan pemerintah daerah adalah local accountability pelaksanaan desentralisasi akan meningkatkan kemampuan pemerintah daerah dalam memperhatikan hak-hak dari komunitasnya. Nilai ketiganya adalah local responsiveness. Pemerintah daerah dianggap lebih mengetahui tentang berbagai masalah yang dihadapi oleh komunitasnya, maka melalui pelaksanaan desentralisasi diharapkan akan menjadi jalan terbaik untuk mengatasi dan sekaligus meningkatkan akselerasi pembangunan.
JHA Logemann berpendapat, kebebasan bergerak yang diberikan kepada daerah otonom berarti memberikan kesempatan kepadanya untuk menggunakan prakarsa sendiri dari segala macam kekuasaannya, dalam rangka mengurus kepentingan umum. Kebebasan yang dimiliki pemerintah daerah memungkinkan untuk membuat inisiatif sendiri, mengelola dan mengoptimalkan sumber daya daerah. Adanya kebebasan bagi daerah untuk berinisiatif merupakan salah satu dasar pemberian otonomi daerah, karena dasar pemberian otonomi daerah adalah dapat berbuat sesuai dengan kebutuhan sendiri.
Pemerintahan adalah suatu kegiatan yang erat kaitannya dengan manusia dan kemanusiaan. Oleh karena itu, perbuatan kepemerintahan tidak dapat lepas dari kewajiban “etik dan moral” serta “budaya”, baik antara pemerintahan dan rakyatnya, antara lembaga-lembaga pemerintah sendiri, antara pejabat-pejabat pemerintah, dan antara lembaga/ pejabat pemerintah dengan pihak ketiga. Asas umum pemerintahan yang baik, merupakan asas hukum kebiasaan yang secara umum dapat diterima menurut rasa keadilan. Sejak tumbangnya rezim Orde Baru dan digantikan dengan gerakan reformasi, istilah good governance begitu popular. Hampir di setiap event atau peristiwa penting yang menyangkut masalah pemerintahan, istilah ini tak pernah ketinggalan. Meskipun kata good governance sering disebut pada berbagai event dan peristiwa oleh berbagai kalangan, pengertian good governance bisa berlainan antara satu dengan yang lain. Ada sebagian kalangan mengartikan good governance sebagai kinerja suatu lembaga, misalnya kinerja pemerintahan suatu Negara, perusahaan atau organisasional masyarakat yang memenuhi prasyarat-prasyarat tertentu. Sebagian kalangan lain ada yang mengartikan good governance sebagai penerjemahan konkret demokrasi dengan meniscayakan adanya civic culture sebagai penopang sustanaibilitas demokrasi itu sendiri.
Dalam mewujudkan good governance, dibutuhkan adanya transparansi dari kinerja yang dilakukan oleh para pemerintah. Tetapi, pada kenyataannya, dalam penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia dari mulai level pemerintahan terendah sampai dengan pemerintahan tertinggi (di pusat) menunjukkan pada indikasi adanya penyelenggaraan pemerintahan yang korupsi. Gambaran kondisi tersebut dapat kita jumpai pada berbagai media, baik media cetak maupun elektronik. Hampir setiap hari kita melihat sajian berita tentang korupsi. Tampaknya perihal korupsi di Indonesia, terutama di kalangan pejabat elite pemerintahan Indonesia dapat ditemui sejumlah tindakan korupsi yang membudaya bagi para pejabat di Indonesia. Modus korupsi adalah cara-cara bagaimana korupsi itu dilakukan. Banyak modus-modus dalam korupsi. Terdapat beberapa contoh modus korupsi yang dilakukan oleh pejabat pemerintah di Indonesia, seperti:
1. Pemerasan Pajak
Pemeriksa pajak yang memeriksa wajib menemukan kesalahan perhitungan pajak yang mengakibatkan kekurangan pembayaran pajak. Kesalahan-kesalahan tersebut bisa karena kesengajaan wajib pajak dan bisa juga bukan karena kesengajaan. Kekurangan tersebut dianggap tidak ada dan imbalannya wajib pajak harus membayarkan sebagian kekurangan tersebut masuk ke kantong pemeriksa pajak.
2. Manipulasi Tanah
Berbagai cara dilakukan untuk memanipulasi status kepemilikan tanah termasuk, memanipulasi tanah Negara menjadi milik perorangan/badan, merendahkan pembebasan tanah dan meninggikan pertanggung jawaban, membebaskan terlebih dahulu tanah yang akan kena proyek dengan harga murah.
3. Jalur cepat pembuatan KTP
Dalam pembuatan KTP dikenal ‘jalur biasa’ dan ‘jalur cepat’. Jalur biasa adalah jalur procedural biasa, yang mungkin waktunya lebih lama tapi biayanya lebih murah. Sedangkan ‘jalur cepat’ adalah proses pembuatannya lebih cepat dan harganya lebih mahal.
4. SIM Jalur Cepat
Dalam proses pembuatan SIM secara resmi, diberlakukan ujian/tes tertulis dan praktek yang dianggap oleh sebagian warga, terutama sopir akan mempersulit perbuatan SIM untuk mempercepat proses itu mereka membayar lebih besar, asalkan tidak harus mengikuti ujian. Biaya tidak resmi pengurusan SIM biasanya langsung ditetapkan oleh petugas. Biasanya yang terlibat dalam praktek ini adalah warga yang mengurus SIM dan oknum petugas yang menangani kepengurusan SIM.
5. Markup Budget / Anggaran
Biasanya terjadi dalam proyek dengan cara menggelembungkan besarnya dana proyek dengan cara memasukkan pos-pos pembelian yang sifatnya fiktif. Misalnya dalam anggaran dimasukkan pembelian computer tetapi pada prakteknya tidak ada computer yang dibeli atau kalau computer dibeli harganya lebih murah.
6. Proses Tender
Dalam proses tender, pengerjaan tender seperti perbaikan jalan atau pembangunan jembatan seringkali terjadi penyelewengan. Pihak yang sebenarnya memenuhi persyaratan tender, terkadang tidak memenangkan tender karena telah dimenangkan oleh pihak yang mampu ‘main belakang’ dengan membayar lebih mahal, walaupun tidak memenuhi syarat. Dalam hal ini telah terjadi penyogokan kepada pemberi tender oleh peserta tender yang sebenarnya tidak qualified.
7. Penyelewengan dan Penyelesaian Perkara
Korupsi terjadi tidak selalu dalam bentuk uang, tetapi mengubah atau menafsirkan secara sepihak pasal-pasal yang ada untuk meringankan hukuman kepada pihak yang memberi uang kepada penegak hukum. Praktek ini melibatkan terdakwa / tersangka, penegak hukum (hakim / jaksa) dan pengacara.

Beberapa paparan di atas mengindikasikan bahwa betapa korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia sudah demikian akut. Bagaikan penyakit yang sulit disembuhkan. Dalam teori birokrasi pemerintahan, hal tersebut dapat dianggap sebagai patologi birokrasi, dimana birokrasi menjadi sakit dan sulilt diobati. Hal tersebut tentunya apabila dibiarkan akan menjadi sulit bagi upaya mewujudkan good governance dalam penyelenggaraan pemerintahan Indonesia. Dalam hal menganalisis kasus korupsi yang marak terjadi di Indonesia pada saat ini, maka saya mengambil studi kasus korupsi yang terjadi di Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Barat, dengan lampiran artikel sebagai berikut:

Kasus Korupsi di Disbun Sumbar, Suhil Noer Cs Divonis Satu Tahun Penjara
Kamis, 13 November 2008
PADANG, METRO--Bertepatan dengan acara serah terima Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar Kamis (13/11), di Pengadilan Negeri Padang, tiga terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Perkebunan Provinsi Sumbar pada pengelolaan kegiatan pengembangan tanaman kakao tahun anggaran 2005 yang disidik Kejati, dijatuhi hukuman penjara masing-masing selama 1 tahun penjara.
Ketiga terdakwa ini adalah Ir Suhil Noer, mantan Kepala Dinas Perkebunan Sumbar, Ir Fahron Rosyidi MSi, Pelaksana Kegiatan Pengembangan Tanaman Kakao Tahun Anggaran 2005 yang juga merupakan Kasi Sarana dan Prasarana Produksi Disbun Sumbar, dan Yasril Sukur, mantan Kasubdin Bina Sarana dan Prasarana Disbun Sumbar.

Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Amat Khusairi SH MH yang didampingi Zulkifli SH MH dan Abdul Aziz SH MH menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 junto UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan wewenangnya selaku pejabat negara. Selain pidana penjara, ketiga terdakwa juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 50 juta dengan subsidair dua bulan kurungan.

Putusan tersebut lebih ringan masing-masing 2 tahun dari tuntutan (requisitoir) Jaksa (Penuntut Umum) Yusnedi Yakub SH, Koswara SH MH, Alijus SH dan Syahrir Jasman SH sebelumnya yang menuntut ketiganya masing-masing dengan hukuman penjara selama 3 tahun. Kasus ini bermula dari proyek pengembangan tanaman kakao yang dilakukan oleh Dinper Sumbar pada 2005.

Proyek ini Dinper Sumbar tidak melakukan tender dan melakukan penunjukkan langsung pada CV Bintang Zeva sebagai rekanan, sementara, sampai sekarang direktrisnya Siti Arifah belum mampu diperiksa pihak kejaksaan karena tidak datang memenuhi panggilannya sebagai tersangka. Dalam perjalanan, anggaran Rp 800 juta ini digunakan Disbun untuk pembelian bibit kakao sebanyak 1.000.100 batang. Namun kenyataan di lapangan hanya 160 ribu batang saja yang ditanam.

Ketiga terdakwa dinilai telah melakukan pemalsuan kwitansi dan seolah-olah proyek telah selesai dikerjakan. Rentang waktu, Oktober, November dan Desember 2005 diperkirakan tidak cukup untuk menyelesaikan proyek tersebut tepat waktu. Apalagi dengan kegiatan pembenihan memerlukan waktu sekurang-kurangnya lima bulan. Benih kakao pada proyek tersebut berasal dari Pusat Penelitian Kopi dan Kakao Jember, Jawa Timur. (def/r)

Jika dilihat dari kasus korupsi diatas, tindak pidana korupsi ini tidak dilakukan secara personal, tetapi secara kolektif, structural dan sistemis. Sehingga secara tidak langsung, korupsi lambat laun menjadi sebuah budaya. Fenomena itu terjadi dan diperlukannya strategi pemberantasan korupsi secara kolektif, structural dan sistemis. Jika dibandingkan dengan sepuluh prinsip yang harus diterapkan oleh konsul terpilih di Inggris, yaitu: (1) Selflessness, (2) Honesty and Integrity, (3) Objectivity, (4) Accountability, (5) Openness, (6) Personal Judgement, (7) Respect for Others, (8) Duty to Uphold the Law, (9) Stewardship, (10) Leadership dengan sembilan kunci utama dalam menegakkan konsep good governance di Indonesia, yaitu; (1) Partisipasi Masyarakat, (2) Tegaknya Supremasi Hukum, (3) Transparansi, (4) Peduli Pada Stakeholders, (5) Berorientasi Kepada Konsensus, (6) Kesetaraan, (7) Efektivitas dan Efisiensi, (8) Akuntabilitas, (9) Visis Strategis.
Poin-poin yang tersebut diatas merupakan panduan yang wajib dilaksanakan untuk salah satu usaha dalam menghindari tindak pidana korupsi terjadi. Sisi baik dari peraturan yang dibentuk oleh Inggris dalam mencegah korupsi adalah, jika anggota parlemen mempunyai kepemilikan property, atau bisnis lain yang memungkinkan untuk mempengaruhi suatu keputusan, kepentingan-kepentingan itu harus didaftarkan dan anggota parlemen yang bersangkutan tidak diperbolehkan mengikuti diskusi public atau pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingannya tersebut. Sanksi dari ketidakpatuhan ini dapat berupa denda dan atau dipenjara, bahkan dapat didiskualifikasi keanggotaannya. Sangat berbeda dengan penerapan di Indonesia, dengan bebasnya mengikut sertakan para pejabat pemerintah dalam tender-tender yang mennguntungkan mereka secara personal dan membuka peluang lebar dalam melakukan korupsi. Indonesia mengemukakan bahwa mereka memiliki KPK ( Komisi Pemberantas Korupsi) yang diberi wewenang untuk memberantas korupsi. Tapi, sayangnya, KPK disini masih bertindak dengan cara tebang pilih. Yang mana dalam menjalankan tugasnya untuk memberantas korupsi memilih-milih orang mana yang akan diproses dalam pemberantasannya. Kekuasaan yang diberikan kepada KPK hanya dalam rumusan kata-kata, tetapi tidak dalam pelaksanannya. Pada saat bersamaan, instansi pemerintah belum serius memberantas korupsi, meski Presiden menerbitkan Inpres No. 5/2004 tentang Percepatan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam hal ini, KPK memiliki beberapa kelemahan yang menghambat pencapaian kinerja yang optimal. Diantaranya, keterbatasan sarana-prasarana dan SDM. Secara eksternal, kendala utama KPK adalah UU.
Jika dikomparasi antara Inggris dan Indonesia dalam penerapan prinsip-prinsip yang dimiliki oleh masing-masing Negara, Inggris lebih menekankan kepada pertanggung jawaban dari dalam diri sendiri akan kesadaran para birokratnya dalam menjalankan tugas dan wewenang yang dimilikinya. Sementara Indonesia lebih menekankan kepada penegakan hukum dan UU yang dibentuk, tetapi kelemahannya, masih saja ada permainan busuk dari ‘dalam’ yang dapat mengelakkan kesalahannya dari sanksi hukum yang telah ditetapkan.

A. Kuswandi said...

OK, untuk sari, nasrudin sama neva. Dah saya baca analisisnya. Untuk Robby dan bambang kok belum? Kelas sore, nurul, ade, ronny, miftah sama turman, belum ada juga analisisnya. Saya tunggu segera. Selanjutnya Semua mahasiswa supaya mengerjakan tugas 2. Baca dan analisis sesuai dengan instruksi pada tugas 2. Selamat mengerjakan wassalam

nurul_bali said...

Analisis :

Sebuah kasus yang cukup menarik untuk dianalisis dan dikomparasikan dengan pemerintahan lokal Inggris di atas adalah tentang kasus korupsi yang dilakukan oleh bupati, wakil bupati, dan sejumlah petinggi dan 35 anggota DPRD Kutai Kertanegara.
Mereka terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi karena telah memperkaya diri sendiri dan orang lain dengan masing-masing orang memperolah Rp.375 juta. Menurut Jaksa Supardi, Samsuri selaku Wabup Kutai Kertanegara dan Setia Budi selaku Ketua Panitia Urusan Rumah Tangga DPRD Kutai Kertanegara telah mengadakan pertemuan-pertemuan dan bersepakat untuk menggunakan APBD Kutai Kertanegara guna keperluan-keperluan anggota DPRD di mana wabup sendiri meminta bagian dari dana tersebut. Mereka bersepakat untuk menggunakan anggaran bantuan sosial dengan alasan pengadaan peralatan band yang akan disalurkan kepada 18 pimpinan tingkat kecamatan Golkar se-Kabupaten Kutai Kertanegara senilai 5 miliar rupiah.
Jika kemudian kita komparasikan dengan kode etik yang berlaku di parlemen Inggris tentu kita akan sangat kecewa karena ternyata baik pimpinan eksekutif maupun legislatif di beberapa daerah di negeri kita tidak dapat mempertanggungjawabkan kedudukan yang mereka miliki untuk kepentingan orang banyak tetapi justru untuk memperoleh keuntungan sendiri. Bukan pula berarti bahwa negeri ini tidak memiliki kode etik yang mengatur tentang kewenangan lembaga-lembaga pemerintahan baik yang berada di daerah maupun yang berada di pusat. Namun memang sistem yang kita anut masih lemah terhadap kontrol korupsi.
Anggota parlemen Inggris telah mampu untuk meredam praktek korupsi dan politik uang (money politik) dengan mendeklarasikan “pecuniary interest”, yang selama lebih dari 100 tahun telah dengan efektif mengontrol korupsi di negara itu. Apa yang kemudian terjadi negeri kita ini, meskipun telah berbagai upaya dilakukan untuk dapat mengontrol para pemimpin dan para wakil rakyat dari praktek korupsi yang merugikan Negara dan masyarakat, namun tetap saja masih belum membuahkan hasil yang nyata. Dalam konteks Indonesia, disadari bahwa korupsi di daerah bukanlah hal yang baru terjadi. Karena tidak terdapat cukup data menyangkut kasus dugaan korupsi di daerah yang terangkat ke permukaan sebelum masa reformasi. Sedikit banyak sistem desentralisasi juga telah memberi latar baru bagi pentas korupsi di tingkat lokal, entah menyangkut bergesernya relasi kekuasaan pusat – daerah atau eksekutif – legislatif yang memunculkan pelaku korupsi baru atau latar belakang dan modus operandi korupsi yang semakin beragam.
Masih ada solusi yang dapat kita pilih, seperti penegakan hukum di setiap lini. Penegakan hukum (supremacy of the law) menjadi hal mutlak untuk dilakukan dalam pemberantasan korupsi ini, apalagi melihat keinginan negara kita yang berusaha ingin mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Karena bagaimanapun kerasnya usaha sebuah negara untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih tidak akan pernah terwujud jika tidak dilandasi dengan usaha untuk menegakkan hukum. Salah satu cara untuk mewujudkan good governance atau pemerintaha yang bersih dan berwibawa adalah dengan mereformasi birokrasi yang berfokus pada:
a. Upaya peningkatan kinerja birokrasi pemerintah yang mampu memenuhi kebutuhan masyarakat.
b. Meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
c. Mengurangi secara signifikan tingkat penyalahgunaan kewenangan di lingkungan aparatur pemerintah.
d. Meningkatkan kualitas pengawasan internal, eksternal, dan pengawasan masyarakat.
e. Mempercepat tindak lanjut hasil pengawasan dan pemeriksaan.
Hal tersebut di atas sangat berkaitan erat dengan tingkat supremasi hukum yang tinggi. Sehingga perlu adanya kerja keras dan kesungguhan untuk upaya penegakan hukum ini.
Dapat kita lihat pula, bahwa selain cerita kegagalan tentang pemberantasan korupsi, ternyata aparat penegak hukum kita juga memiliki prestasi yang cukup baik belakangan ini. Kita hendaklah berbangga hati dengan segala jerih payah dan kerja keras yang dilakukan oleh KPK selaku lembaga independen yang terus berjuang memberantas korupsi. Untuk memberantas korupsi memang tidak mudah dan harus menghabiskan banyak energi dan memeras keringat, tetapi negara atau pemerintah tidak boleh cepat puas serta pantang menyerah.
Citra positif KPK yang muncul belakangan ini merupakan lompatan besar bagi Indonesia. Apa yang dicapai selama sembilan tahun terakhir (1998-2007), sama dengan apa yang dicapai dalam satu tahun ini (2007-2008). Indeks perpsepsi korupsi pada awal reformasi (1998) adalah 2,0 dan naik beringsut-ingsut mencapai 2,3 pada tahun 2007 dan 2,6 pada tahun 2008. Dengan prestasi sebesar ini meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah yang ingin menciptakan konsep pemerintahan yang bersih (Good and Clean Governance). Upaya hukum yang dilakukan diharapkan mampu memberi efek jera bagi pencuri uang rakyat sehingga dapat mengurangi praktek korupsi di tanah air. Hal ini juga sesuai dengan janji SBY sebagai presiden terpilih dalam kampenyanya yang kemudian diturunkan menjadi program kerja. Salah satu point dalam program kerja presiden adalah ‘pemberantasan korupsi yang sedang gencar dilakukan’.
Jadi, meskipun belum sebaik Inggris dalam upaya pengontrolan korupsi tetapi kita tidak boleh pesimis apalagi apatis dalam berbagai upaya yang dilakukan pemerintah untuk memberantas korupsi. Karena bagaimanapun juga peran serta kita selaku masyarakat yang sadar hukum tetap sangat dibutuhkan untuk terus membantu pemerintah menjalankan pemerintahannya. Pemerintahan yang baik bukanlah pemerintahan yang hanya di jalankan oleh unsur pemerintah saja, tetapi juga harus diimbangi dengan peran serta masyarakat dan unsur swasta dalam pengontrolannya.
Pengontrolan korupsi dapat dilakukan dengan adanya penguatan organisasi masyarakat. Organisasi masyarakat seperti dapat sangat membantu semengontrol segala tindakan pemerintah yang menyangkut kepentingan bersama, namun bukan berarti pula masyarakat sipil yang tidak bergabung dengan lembaga independen ini tidak dapat berpartisipasi dalam upaya turut berperan serta dalam mengontrol pemerintah, karena mereka tetap dapat berpartisipasi salah satunya dengan menggunakan peran media massa. Selain itu harus adanya kebijakan anti-korupsi dan penegakan hukumnya yang mengatur dengan lebih jelas dan mengikat dan dengan sanksi hukum yang lebih berat agar memberi efek jera kepada mereka maupun kepada para pencuri uang rakyat lainnya yang ingin menguras negara. Karena dengan sanksi yang ada sekarang dirasa masih belum cukup berat untuk menghukum perbuatan mereka.
Selain itu perlu juga kita terapkan kode etik yang sama yang diterapkan oleh Negara Inggris dengan “pecuniary interest” dimana masing-masing pejabat yang akan duduk di suatu jabatan diharuskan untuk mendaftarkan harta kepemilikannya, serta mendaftarkan bisnis yang memungkinkan mereka untuk mempengaruhi kebijakan. Sejauh ini Indonesia telah menerapkan sistem pendaftaran harta petinggi negara, tetapi mengenai kepentingan lainnya masih belum didaftarkan, selain itu pejabat juga masih boleh mengikuti diskusi publik atau pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingannya itu, jadi masih ada ruang bagi mereka untuk mempengaruhi kebijakan negara yang menyangkut kepentingannya sehingga bisa menguntungkan dirinya maupun orang-orang yang dapat memberikan keuntungan kepadanya.
Peran media massa juga dibutuhkan dalam pengungkapan kasus-kasus yang terjadi. Di mana media massa dapat menyebarluaskan berbagai informasi kepada masyarakat sehingga membuka peluang bagi keterlibatan masyarakat itu sendiri. Jadi, pemberantasan korupsi bukan hanya soal menerapkan kode etik saja, tetapi merupakan rantai yang juga menghubungkan peran serta pemerintah-masyarakat-lembaga independen-media massa dan unsur lainnya yang dapat membantu mewujudkan pemerintahan yang tidak korup dan bersih serta responsif terhadap segala persoalan yang terjadi di masyarakat.

ade cute said...

Nama : Ade Rosita
Nim :41183506050014
Diera reformasi ini perbaikan – perbaikan sistem pemerintahan yang sentralistik berubah menjadi desentrasalisasi dengan mengerucut pada undang-undang no.22 tahun 1999 yang kemudian direvisi menjadi undang-undang 32 tahun 2004 sebagai acuan bagi pemerintahan daerah dalam menjalankan roda pemerintahan. Otonomi daerah membuka ruang bagi pemerintah daerah untuk menjalankan rumahtangganya sendiri, demi mencapai masyarakat yang sejahtera. Namun sistem desentrlisasi memiliki kelemahan dalam hal pelaksanaannya menjadikan kepala daerah mempunyai kekuasaan penuh tanpa ada batasan dalam pengelolaan sumber daya yang terdapat didaerah. Dampak dalam otonomi daerah adalah menjadikan pemerintah daerah raja-raja kecil yang mengakibatkan timbul permasalahan-permasalahan mengenai pelaksanaan pemerintahan daerah, dewasa ini terjadi penyimpangan-penyimpangan anggaran yang dilakukan oleh para kepala daerah sering terjadi mengakibatkan otonomi daerah yang diperjuangkan menjadikan ruang korupsi bagi pemerintah daerah tersebut.
Kasus korupsi telah lama ditemukan di pemerintahan tiap daerah bahkan di tiap negara baik negara berkembang maupun negara maju sekalipun. Tak terkecuali di daerah di Indonesia. Akhir-akhir ini mulai marak diberitakan mengenai penangkapan atau setidaknya usaha penangkapan para kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi. Diantaranya adalah mantan Bupati Rokan Hulu, Pekanbaru dan mantan Bupati Jember.Mantan Bupati Rokan Hulu, Ramlan Zas dan juga mantan Sekretaris Daerah Rokan Hulu Syarifuddin Nasution divonis Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pangarayan. Masing-masing dijatuhi hukuman 3 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Kedua terdakwa kasus korupsi dana tak terduga APBD Rokan Hulu 2003 sebesar Rp. 3,5 miliar tersebut divonis dalam dua sidang yang berbeda.Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut Ramlan dengan hukuman penjara selama 5 tahun. Ramlan tentunya tidak puas dengan keputusan hakim. Beliau dengan tim pengacaranya yang terdiri dari 6 orang itu langsung menyatakan keberatan dan mengajukan banding.Selain itu, PN Pasir Pangarayan juga menjatuhkan vonis selama 3 tahun hukuman penjara dan denda sebanyak Rp. 75 juta untuk terdakwa Syarifuddin Nasution. Syarifuddin adalah mantan sekretaris daerah Rokan Hulu. Beliau dinilai terlibat langsung dalam penyalahgunaan dana APBD tersebut.Selama sidang berlangsung, tidak terjadi keributan dan aparat keamanan menjaga ketat area sekitar PN Pasir Pangarayan.
Berdasarkan kasus diatas dapat dikomparasikan dengan kode etik yang berlaku di pemerintahan lokal di inggris tentu saja kita kecewa karena pemerintahan inggris hampir selama 100 tahun anggota parlemen patuh pada hukum nasional yang didesain untuk mengeliminasikan praktek korupsi dan money politik. Peraturan tersebut sukses dalam mengontrol korupsi namun dalam pelaksanaannya pemerintah inggrispun mempunyai kelemahan dalam mengontrol terhadap kolusi dan nepotisme. Inggris yang sudah melaksanakan tata cara pencegahan korupsi selama 100 tahun menuai hasil yang baik mengenai pelaksanaan good goverments, akan tetapi pemerintahan inggris belum dapat mengurangi tindakan pengantisipasian oknum – oknum yang melibatkan keluarga dalam pelaksanaan pemerintahan.
Diindonesia unsur - unsur good govermants meliputi
• Akuntabilitas
• Kontroling
• Transparansi
• Objektifitas
• interigitas
• Evalusi
Sehingga dapat membuat pemerintahan yang loyal terhadap kesejahteraan masyarakat.
Dalam hal pelaksanaan pemerintahan indonesia pasca runtuhnya rezim orde baru yang dipimpin oleh presiden soeharto, terjadi era yang bernama reformasi yang dituntut dalam pengahapusan kejahatan korupsi , kolusi ,dan nepotisme ( KKN ) yang sudah mengakar dalam jiwa para pemimpin diera orde baru. Clean govermant adalah solusi yang ditawarkan dijaman reformasi ini yang memberikan suatu perbaikan – perbaikan pemerintahan hingga menjadikan pemerintahan tersebut bersih dari tindakan – tindakan korupsi kolusi dan nepotisme. Dalam penanggulangan korupsi pemeritah indonesia membentuk lembaga-lembaga yang menangani segala permasalahan mengenai tindakan – tindakan yang merugikan negara. Kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan dalam penanggulangan korupsi antara lain:
a. UU No 31 tahun 199, yang diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi
b. UU no 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK merupakan instansi penting dalam upaya pemberantasan korupsi. Lembaga ini bertugas untuk menyelidiki kasus korupsi dengan kerugian diatas 1 milyar dan menarik perhatian publik
c. Instruksi presiden no 5 tahun 2004 tentang percepatan upaya pemberantasan korupsi.
d. Surat edaran jaksa agung no.007/A/JA/11/2004 tentang percepatan penanganan korupsi seindonesia.
e. Rencana aksi nasional pemberantasan korupsi (RAN PK) 2004-2009.
f. Surat edaran Dirtipikor Kabareskrim Mabes Polri no.Pol.;B/345/III/2005 tentang pengutamaan penanganan kasus korupsi.
Kebijakan tersebut bekerja sama dengan lembaga yang bernama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang nantinya dapat menekan tindakan korupsi yang sering terjadi di indonesia. kinerja Komisi pemberantasan Korupsi ( KPK ) sangatlah mengesankan dengan banyak kasus sudah dipecahakan oleh lembaga yang dibentuk diera reformasi ini undang - undang tentang trasparansi dan akuntable juga sedang dibahas untuk kepentingan publik guna menuju pemerintah yang bersih serta dapat mensejahterakan masyarakat indonesia.

Unknown said...

Tugas;1.
Nama;T.siagian
NPM:41183506050006

ANALISIS KOMPARASI KODE ETIK PEMERINTAHAN LOKAL


Dengan lahirnya demokratisasi pemberlakuan otonomi daerah adalah terjadinya berbagai perubahan dalam tatanan kehidupan politik daerah.Keberadaan pemerintah daeran akan sangat ditentukan oleh keputusan yang lebih demokratis oleh rakyat daerah.. Demikian pula dengan pelaksanaan pembangunan mulai dari tahap perencanaan ,pelaksanaan dan pengawasan ,akan sangat ditentukan oleh masyarakatdidaerah.
Kewenangan yang dimiliki daerah bisa melahirkan otoritarinisme baru ditingkat lokal apabili tidak terjadi domokratisasi di daerah tersebut ,sebab struktur dan kultur politik belum mengalami perubahan mendasar pada tingkat lokal. Proses pengawasan maupun pendidikan politik masyarakat yang masih rendah sehingga sering menimbulkan konflik di daerah dalam setiap pemilihan kepada daerah. Konflik yang terjadi antar pendukung calon kepala daerah yang tidak siap kalah tidak bisa kita hindarkan seperti yang kerap terjadi di... Tatanan politik yang belum mapan melahirkan persoalan-persoalan yang serius dan komplek , baik itu proses perekrutan kader parpol yang masih mengesampingkan aspek kualitas dan integritas yang berakibat munculnya para pemimpin dengan bermoral rendah dan korup. Fungsi partai politik yang seharusnya melahirkan kandidat pemimpin dengan kualitas yang tinggi masih juga diragukan kejelasannya. Dari kasus suap yang melibatkan beberapa politisi senayan yang lalu saya melihat begitu dangkal dan sempit pemahaman terhadap prinsip-prinsip good governance yang seharusnya dipegang teguh oleh setiap politisi maupun pejabat. Aspek komunikasi atau sosialisasi pada konsep goood governance masih terus ditingkatkan kepada semua fihak baik itu pemerintah sendiri ,para pengusaha(swasta) dan masyarakat.
Sejarah pemerintahan Inggris mencatat bahwa untuk menghadirkan suatu pemahaman yang sama diantara para stake holder perlu adanya kesepahaman prinsip yang harus diinformasikan dalam sebuah rincian aturan perilaku (code of conduct)bagi para anggota. Adapun sepuluh prinsip yang harus diterapkan oleh konsul terpilih di Ingris adalah sebagi berikut : selflessness, honesty and integrity, obejectifity, accountbility, openness, personal judgement, respect for other, duty to uphold the law, stewardship, leadership. Dengan adanya aturan perilaku untuk anggota diharapkan setiap pribadi memiliki kualitas dan integritas standar dalam menjalankan peran dan tugas masing-masing.
Selanjutnya model pemerintahan Inggris membentuk dua lembaga yakni Standr Komite Lokal untuk pengawasan dan penerapan standar-standar etika tersebut, termasuk sanksi yang tegas dan jelas bagi pelanggarnya. Dan untuk mengatur serta mengawsi proses-proses nya maka dibentuk suatu organisasi nasional (The Standards Boards) Kedua lembaga tersebut dibuat untuk menjamin berjalannya prinsip-prinsip pemerintahan nya.
Di Indonesia sudah dirintis adanya lembaga – lembaga yang mengawasi proses pelaksanaan pelayanan publik yakni komisi ombudsman. Badan ini dibentuk untuk memberikan pengawasan (supervisi) terhadap standar pelayanan kepada publik oleh aparat maupun pejabat publik. Namun saya menilai kinerja komisi Ombudsman belum mencakup tinkat lokal karena masih banyaknya keterbatasan yang dimiliki.sehingga apa yang dilakukan aparat ombudsman selamana inibelum mendapat nilai positif dari tinglat local/daerah .



























Tugas 2
Nama : Turman.S
NPM : 41183506050006
ANALISIS
KORUPSI ANGGOTA DEWAN

Anggota DPR merupakan wakil rakyat yang memiliki peranan untuk melaksanakan amanah yang diterimanya namun dalam kenyataannya ,menunjukan bahwa beberapa anggota ”dewan yang terhormat” telah bertindak korup dengan menegosiasikan kebijakan dengan harga tertentu . Kasus korupsi yang melibatkan para politisi di DPR menjadi alasan kuat bagi masyarakat untuk semakin tidak percaya dan skeptis pada wakil-wakilnya..
Korupsi anggota DPR menunjukan bukti bahwa telah terjadi penyalahgunaan kewenangan pengawasan ,legislasi dan pengannggaran yang dimiliki DPR. Di bidang monitoring ,misalnya muncul kasus pengalihan lahan hutan lindung. Pada proses legislasi muncul kasus korupsi aliran dana dana BI untuk memuluskan pembahasan Undang-Undang Bank Indonesia. Dibidang Budgeting ,banyak muncul kasus terkait dengan pengadaan barang dan jasa .Penyelewengan tersebut menunjukan bahwa proses penyelenggaraan Pemerintahan kita masih jauh dengan konsep dari good and clean goverment.
Fenomena korupsi di dewan tersebut dapat kita analisis berdasarkan unsaur prinsip-peinsip good governance sebagai berikut :
-. Tegaknya supremasi hukum
Upaya penyeleseian secara hukum atas setiap penyimpangan yang terjadi belum optimal dan bahkan masih diragukan.. Hal ini dikarenaka adanya oknum aparat penegak hukum yang masih terlibat bergai kasus korupsi di Indonesia.
-. Transparansi
Seluruh proses pemerintahan ,lembaga-lembaga dan informasi perlu dapat diakses oleh pihak pihak yang berkepentngan dan informasi yang tersedia harus memadai agar dapat dimengerti dan dipantau. Maraknya praktek suap di DPR , termasuk dalam kasus dan BI , dinilai akibat tidak transparanya rapat pembahasan rancangan undang-undang .Maka perlu adanya aturan mewajibkan setiap komisi untuk membuka hasil rapat , misalnya hasil pembahasan rancangan Undang-Undang kepada publik, pimpinan harus menetapkan sekaliguas mengawasi penjadwalan pembahasan RUU.
-. Efektifitas dan Efisiensi
Hasil maupun dampak kebijakan yang dikeluarkan oleh lembaga-lembaga pemerintahan belum sesuai dengan kebutuhan warga masyarakat dalam pemanfaatan sumber-smber daya secara optimal. Hal tersebut kita lihat banyaknya kebijakan dan program yang sangat membebani masyarakat misalnya saja konversi minyak tanah ke gas yang saya kira kurang perencanaan yang matang.
Kinerja Badan Kehormatan (BK DPR) belum optimal disebabkan adanya tarik ulur kepentingan dari masing-masing parpol , maka perlu adanya terobosan baru yang bersifat prefentif untuk memaksimalkan fungsi pengawasan tersebut. Pengawasan eksternal yang berbentuk lembaga atau sebuah komisi juga memungkinkan untuk dilakukan. Inisiatif KPK yang meminta izin ke DPR untuk menghadiri sidang Anggaran APBN 2009 perlu kita dukung sepenuhnya. Sebab KPK memiliki kewenangan Preventif yang secara tegas diatur dalam pasal 6 huruf d Undang-Undang KPK yaitu bahwa ”melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi”. Mengenai kewenangan pengawasan diatur dalampasal 6 huruf e ,yaitu KPK”melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara”. Adapun ketertutupan rapat anggaran di DPR tidak ada dalam Undang-Undang Susunan dan Kedudukan DPR. Dengan demikian ,seharusnya DPR tidak alergi dengan inisiatif KPK untuk ikut dalam rapat pembahasan anggaran DPR. Terlebih KPK hanya sebagai pemantau yang tidak ikut mempunyai suara ,apalagi penentu dalam pengambilan keputusan.
-. Visi Strategis
Berbagai kasus yang mendera para anggota dewan dan politisi kiata mengisyaratkan bahwa para pemimpin kita masih banyak yang memiliki perspektif yang sempit dan jangkauan yang pendek artinya masih berkutat pada kepentingan pribadi maupun pada kelompoknya.
Beberapa kasus korupsi yang melibatkan anggota dewan seharusnya menjadi sebuah pembelajaran berpolitik bagi masyarakat pemilih untuk lebih cermat dalam memilih para wakilnya di DPR. Politisi yang korup dan parpol yag tidak mendukung langkah pemberantasan korupsi sudah selayaknya tidak dipilih untuk pemilu mendatang.Sehingga diharapkan dari pemilihan umum tersebut menghasilkan anggota dewan yang memiliki kualitas dan integrigas yang unggul dan selanjuntnya menjadikan lembaga perwakilan dengan kredibilitas yang tinggi pula. Apabila hal tersebut terjadi maka konsep maupun karakteristik good governance bisa segera terwujud dimana setiap lembaga kenegaraan berfungsi sebagaimana mestinya.
Untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik harus melibatkan stake holder yang ada , baik dari unsur pemerintah, swasta (dunia usaha) dan masyarakat dengan memegang teguh prinsip-prinsip good governance dalam pelaksanaan setiap tahapan penyelenggaraan pemerintahan.

sby said...

Tugas 1
Nama : Miftaqul Jarod
NPM : 41183506050011

ANALISIS KOMPARASI KODE ETIK PEMERINTAHAN LOKAL


Proses demokratisasi yang membawa berbagai konsekuensi tidak ahanya terhadap dinamika politk, mealinkan juga terhadapdinamika penyelenggaraan pemerintahan baik ditingkat pusat maupun daerah.Peberlakuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah memberikan otonomi untuk mengatur dan mengurus urusan rumah tangga daerah itu sendiri. Konsekuensi dari pemberlakuan otonomi daerah tersebut adalah terjadinya berbagai perubahan dalam tatanan kehidupan politik daerah. Keberadaan pemerintah daeran akan sangat ditentukan oleh keputusan yang lebih demokratis oleh rakyat daerah.. Demikian pula dengan pelaksanaan pembangunan mulai dari tahap perencanaan ,pelaksanaan dan pengawasan ,akan sangat ditentukan oleh masyarakat didaerah.
Terdapat tiga azas dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah , yaitu desentralisasi,dekonsentrasi, dan tugas pembantuan. Desentralisasi adalah merupakan azas yang mengedepankan kewenangan daerah dalampengelolaan urusan pemerintahan daerah. Sedangkan dua azas lainnya masih terkait dengan keterlibatan puast di daerah dalam hal pengelolaan urusan tertentu.
Penerapan otonomi daerah di Indonesia memiliki dua sisi permasalahan ,baik itu sisi positif maupun negatif . Sisi positif dari otonomi daerah adalah terjadinya distribusi kekuasaan dari pusat kedaerah yang berdampak pada percepatan pelaksanaan pembangunan, partisipasi masyarakat meningkat, serta kebijakan yang diambil lebih memiliki daya tanggap terhadap permasalahan yang dihadapi masyarakat.
Sisi negatif dari penerapan otonomi daerah antara lain setiap daerah berupaya keras untuk meningkatkan PAD sebesar mugkin untuk membiayai urusan rumah tangga daerah, timbulnya rasa kedaerahan yang terlalu tinggi yang mengarah pada terbentuknya raja-raja kecil didaerah. Hal lain yang sangat penting adalah menimbulkan peluang baru yang lebih luas untuk terjadinya peluang korupsi diaerah. Kita ketahui bersama bahwa peralihan proses demokratisasi yang terjadi di Indonesia begitu cepat dan komplek tanpa persiapan yang matang di daerah.
Kewenangan yang besar yang dimiliki daerah bisa melahirkan otoritarinisme baru ditingkat lokal apabili tidak terjadi domokratisasi di daerah tersebut ,sebab struktur dan kultur politik belum mengalami perubahan mendasar pada tingkat lokal. Proses pengawasan maupun pendidikan politik masyarakat yang masih rendah sehingga sering menimbulkan konflik di daerah dalam setiap pemilihan kepada daerah. Konflik yang terjadi antar pendukung calon kepala daerah yang tidak siap kalah tidak bisa kita hindarkan seperti yang kerap terjadi di... Tatanan politik yang belum mapan melahirkan persoalan-persoalan yang serius dan komplek , baik itu proses perekrutan kader parpol yang masih mengesampingkan aspek kualitas dan integritas yang berakibat munculnya para pemimpin dengan bermoral rendah dan korup. Fungsi partai politik yang seharusnya melahirkan kandidat pemimpin dengan kualitas yang tinggi masih juga diragukan kejelasannya. Dari kasus suap yang melibatkan beberapa politisi senayan yang lalu saya melihat begitu dangkal dan sempit pemahaman terhadap prinsip-prinsip good governance yang seharusnya dipegang teguh oleh setiap politisi maupun pejabat. Aspek komunikasi atau sosialisasi pada konsep goood governance masih terus ditingkatkan kepada semua fihak baik itu pemerintah sendiri ,para pengusaha(swasta) dan masyarakat.
Sejarah pemerintahan Inggris mencatat bahwa untuk menghadirkan suatu pemahaman yang sama diantara para stake holder perlu adanya kesepahaman prinsip yang harus diinformasikan dalam sebuah rincian aturan perilaku (code of conduct)bagi para anggota. Adapun sepuluh prinsip yang harus diterapkan oleh konsul terpilih di Ingris adalah sebagi berikut : selflessness, honesty and integrity, obejectifity, accountbility, openness, personal judgement, respect for other, duty to uphold the law, stewardship, leadership. Dengan adanya aturan perilaku untuk anggota diharapkan setiap pribadi memiliki kualitas dan integritas standar dalam menjalankan peran dan tugas masing-masing.
Selanjutnya model pemerintahan Inggris membentuk dua lembaga yakni Standr Komite Lokal untuk pengawasan dan penerapan standar-standar etika tersebut, termasuk sanksi yang tegas dan jelas bagi pelanggarnya. Dan untuk mengatur serta mengawsi proses-proses nya maka dibentuk suatu organisasi nasional (The Standards Boards) Kedua lembaga tersebut dibuat untuk menjamin berjalannya prinsip-prinsip pemerintahan nya.
Di Indonesia sudah dirintis adanya lembaga – lembaga yang mengawasi proses pelaksanaan pelayanan publik yakni komisi ombudsman. Badan ini dibentuk untuk memberikan pengawasan (supervisi) terhadap standar pelayanan kepada publik oleh aparat maupun pejabat publik. Namun saya menilai kinerja komisi Ombudsman belum mencakup tinkat lokal karena masih banyaknya keterbatasan yang dimiliki.

qudamgagliano said...

Stainless Steel vs Titanium Apple Watch - TITIA.com
A titanium septum jewelry stainless titanium wedding bands for men steel stainless steel watch has great performance for both novice and novice. This stainless steel trekz titanium watch is made is titanium lighter than aluminum with a 2018 ford fusion hybrid titanium stainless steel core,  Rating: 5 · ‎4 reviews

neeshen said...

on520 replica handbags,fake designer bags,replica handbags,replica bags designe,replica handbags,louisvuittonfakebag,fake bags,replicabagsnow,replica handbags vk751